
WBN, KAB.BEKASI -Pengadilan Negri Cikarang,Polres Metro Kabupaten,Badan Pertanahan Nasional(BPN) dan Kejaksaan Tinggi Kabupaten Bekasi Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Hukum BBM Maupun Perdata Yang Menyangkut Permasalahan Surat Surat Tanah Dan Pelanggaran Hukum Lainnya Yang Bertema “Peningkatan Sumber Daya Manusia(SDM) dan Kesadaran Hukum Kabupaten Bekasi” Yang di Prakarsai Oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Bekasi (17/06)
Peserta yang hadir pada acara tersebut adalah seluruh perangkat desa Jejalen Jaya dari kades, Sekdes, BPD, Bimaspol, Babinsa, Kaur, Staf, Kadus, RW, RT Linmas serta beberapa perwakilan dari warga masyarakat.
Kades Jejalen Jaya saat membuka acara mengatakan, “Saya sebagai kepala desa Jejalen Jaya mengucapkan banyak terimakasih atas kehadiran bapak dan ibu dari Sekertaris Daerah Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Tinggi Kabupaten Bekasi, Pengadilan Negri Cikarang, Polres Metro Kabupaten Bekasi serta dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi.
Kami sangat bangga atas penunjukan desa kami sebagai perwakilan untuk sosialisasi hukum untuk wilayah Kecamatan Tambun Utara. Saya hanya menghimbau untuk masyarakat yg hadir agar mendegarkan penjelasan para nara sumber yang akan memaparkan terkait hukum dan cara mengatasinya.Kalau belum paham segala sesuatunya nanti ada sesi tanya jawab, nah disitu kita tanyakan apa yang kita belum tau dan cara penyelesaiannya bagaimana. pungkasnya.
Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Negri Cikarang yang dalam hal ini di wakili oleh Ibu Agnes Renita mengatakan “Segala pengaduan permasalahan hukum bisa di akses melalui website kami,jadi masyarakat tidak perlu jauh jauh ke Pemda, cukup clik web kami dan kami pastikan akan melayani segala keluhan dan aduan masyarakat. Kami juga sudah meluncurkan program “Si Jacka” yang artinya Kejaksaan Tinggi Cikarang.
Tanya Si Jacka adalah alat komunikasi sosial Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi dalam bentuk konlsultasi hukum terhadap masyarakat, warga negara asing dan korporasi. Bentuk konsultasi hukum yang di berikan adalah pertanyaan, jawaban seputar permasalahan hukum, baik itu hukum pidana, perdata, tata usaha negara dan sebagainya yang akan di jawab oleh jaksa jaksa terbaik kami.
Pertanyaan tidak berkaitan dengan perkara pidana yang sedang di tangani.Identitas penanya semua akan muncul dalam bentuk inisial. Dan pertanyaan dan jawaban akan di tampilkan dalam bentuk website. tuturnya.
Perwakilan dari Polres Metro Kabupaten Bekasi adalah AKP Harda Jamalimus Nababan.SH.Sik. berpesan kepada masyarakat agar mengadukan ke Polsek atau Polres terkait tikdak pidana pemalsuan surat surat tanah,pengaduan ya bukan pelaporan.Karena kami sudah meluncurkan program Restoratif Justice.
Restoratif Justice adalah menyelesaikan permasalahan melalui mediasi antara kedua belah pihak untuk duduk bereng dengan di dampingi dari kepolisian.Ada beberapa contoh permasalahan yang kami belum pernah mediasikan, contohnya kasus penjambretan, penodongan dan pembegalan. Karena kami belum pernah melakukan Restoratif Justice terhadap kasus seperti itu.(Ayu)