
Media Warisan Budaya Nusantara
Pengadilan Negeri Bajawa Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, menggelar sidang perdana Perkara No 25/PDT.G/2025/PN.BJW, pada Kamis (7/8/2025), gugatan dugaan perbuatan melawan hukum pembatalan perjanjian, dilayangkan pihak Persekutuan Masyarakat Adat Kawa dalam masalah tanah pembangunan Bendungan Mbay Lambo Kabupaten Nagekeo.
Sebelumnya dikabarkan, Persekutuan Masyarakat Adat Kawa di Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur, memasukan gugatan resmi ke Pengadilan Negeri Bajawa.
Kepada media ini melalui sambungan telepon, Rabu (6/8/2025), Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kawa, Petrus Selestinus, SH menyampaikan bahwa laporan gugatan terkait kesepakatan dading
Ia juga menyebut dugaan rekayasa dading, serta indikasi rekayasa tanda tangan dalam surat dading dan pihaknya tengah menimbang untuk menempuh juga jalur pidana.
Dihimpun media ini, Kamis (7/8/2025), Sidang Pertama Perkara Gugatan di PN Bajawa dijadwalkan pada pkl.9.00 Wita, namun karena menunggu kehadiran para Tergugat sehingga digeser ke pkl.13.00 Wita.
Pada agenda sidang perdana para Penggugat dari Persekutuan Masyarakat Adat Kawa hadir bersama Kuasa Hukum. Sementara seluruh Tergugat belum memenuhi panggilan atau tidak hadir.
Pihak Tergugat 1 dan PH tidak hadir. Kuasa Hukum Tergugat 2 sampai Tergugat 6 nampak hadir, namun tanpa Tergugat. Demikian juga Kepala Badan Pertanahan Nagekeo tampak tidak hadir memenuhi undangan sidang perdana tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak PN Bajawa, agenda persidangan ditunda, Majelis Hakim lakukan pemanggilan ulang.
WBN News