SMPN di Pallantikang Maros Disoroti Terkait Dugaan Keputusan Yang Diskriminasi, Serta Penggunaan Anggaran Tidak Tepat Sasaran

Maros, WBN– Penggunaan Dana BOS Diduga disalah satu Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Maros diduga disalah gunakan hingga wewenang keputusan yang dipertanyakan Publik.

SMPN 26 Satap Pallantikang, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan Diduga salah gunakan dana bos hingga Diduga menyalahgunakan keputusan dengan mengeluarkan sepihak beberapa siswa siswi.

“Perlu dilakukan evaluasi atas laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran BOS pihak sekolah SMPN 26 Satap Pallantikang, karena adanya laporan dari warga ke pihak kami atas dugaan Penyalahgunaan, karena dimana siswa siswi tidak diberikan hak atas dana BOS serta Dipertanyakan atas penggunaan untuk apa..?”,jelas Syahril selaku Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Suara Panrita Keadilan kepada awak media pada Kamis, 14 Agustus 2024.

Selain itu Syahril menambahkan bahwa dirinya mendesak agar pihak kepala sekolah dicopot dari jabatannya karena kebijakan yang diduga merampas hak belajar anak anak.

“Karena persolan sepeleh yang berdampak kepada masa depan anak anak yang dikeluarkan, dimana harusnya dilakukan pembinaan bukan malah merampas hak nya, dimana diduga 3 Siswa yang dikeluarkan secara sepihak”,tegas Syahril.

Sementara PLT Kadis Pendidikan Maros saat ditemui oleh wali siswa, para siswa, serta beberapa lembaga seperti LSM KIPFA, LBH Suara Panrita Keadilan, dan awak media,di kantornya menjelaskan, dirinya telah memanggil Kepala Sekolah SMPN 26 Satap Pallantikang, dan akan kembali dipanggil hari ini.

“Kami telah memanggil Kepala Sekolahnya, dan pihak sekolah menjelaskan siswa tersebut telah ditegur beberapa kali terkait aturan sekolah yang dilanggar secara lisan, dan kami akan tetap bertanggung jawab atas siswa yang dikeluarkan, serta akan kembali memanggil pihak sekolah dan juga mengevaluasi Penggunaan Dana BOS pihak sekolah”,jelas PLT Kadis Pendidikan Maros saat ditemui diruangannya pada Kamis 14 Agustus 2025.

Selain itu Andi Wandi Bangsawan Putra Patabai, S.STP., MM selaku PLT Kadis Pendidikan Maros juga sangat menyayangkan akan tidak adanya teguran secara tertulis berbentuk surat teguran yang diketahui oleh pihak orang tua siswa serta tidak berjalannya SOP sekolah dalam melakukan pembinaan.

Ditempat yang sama, Malik Selaku Pengurus LSM KIPFA Maros sangat menyayangkan akan kejadian ini dan mendesak pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Maros untuk mengevaluasi Kepala Sekolah tersebut untuk menjaga citra Dunia Pendidikan Maros.

“Kami meminta untuk PLT Dinas Pendidikan Kabupaten Maros mengevaluasi Kepala sekolah SMPN 26 Satap Pallantikang, agar keputusan yang hanya sepihak itu tidak merugikan anak anak penerus bangsa, serta diduga juga guru guru disekolah tersebut menjadikan sekolah itu sebagai wadah tempat berkumpulnya keluarga oknum, karena guru yang mengajar disekolah tersebut sebagaian besar ada hubungan keluarga”,ujar Malik.

Share It.....