Kapolres Indramayu Pastikan Proses Hukum Peristiwa di Kos Singajaya Transparan dan Akuntabel

WBN | Indramayu – Kepolisian Resor Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana dalam sepekan terakhir.

Pertama, pencurian dengan pemberatan di sebuah toko emas. Kedua, tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan ketiga, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta pelecehan seksual fisik.

Dari ketiga kasus itu, polisi menyoroti pengungkapan perkara pembunuhan yang menggemparkan warga Indramayu.

Peristiwa tragis ini terjadi di rumah kos Rifda, kamar nomor 9, Blok Ceblok, Jalan Karang Baru, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

“Korban berinisial PA (24), warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kos dengan kondisi tubuh terbakar,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar serta Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Selasa (26/8/2025)

Awalnya, kata Kapolres, saksi yang berada di area kos mencium bau asap dan mendengar suara AC bergetar keras. Ia kemudian melihat asap hitam keluar dari ventilasi kamar nomor 9. Saksi langsung melapor ke Polsek Indramayu dan memberitahu penghuni kos lain.

Setelah penghuni dievakuasi, kamar didobrak. Di dalamnya terlihat kasur spring bed terbakar.

“Api akhirnya dipadamkan, namun korban sudah ditemukan tak bernyawa,” jelas Kapolres.

Hasil penyelidikan memastikan pelaku adalah AMS (23), warga Kota Bandung. AMS merupakan eks anggota Polri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada 14 Agustus 2025, sesuai putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor 42-2025.

Kapolres menyebut sejak kejadian, pelaku melarikan diri dengan berpindah-pindah menggunakan kendaraan umum dari Indramayu hingga akhirnya ke Dompu, Nusa Tenggara Barat,” ungkap AKBP Mochamad Fajar Gemilang.

Polisi membentuk tim khusus gabungan Polda Jabar, Polres Indramayu, dan Polres Dompu. Setelah pelarian hampir dua pekan, pelaku berhasil ditangkap Sabtu (23/8/2025) di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, saat hendak melarikan diri lagi dengan kendaraan umum.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Indramayu.

“Atas peristiwa ini kami menyita berbagai barang bukti, mulai dari kasur dan selimut terbakar, barang pribadi korban, hingga rekaman CCTV, handphone, kendaraan, serta dokumen identitas milik korban dan tersangka,” jelas AKBP Mochamad Fajar Gemilang

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami masih mendalami motif dan modus pelaku, namun alat bukti yang ada memastikan AMS adalah pelaku,” tegas Kapolres.

AKBP Mochamad Fajar Gemilang juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini.

“Kami berjanji menindak tegas. Yang bersangkutan sudah di PTDH dan kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.
(IHR)

Share It.....