Dugaan Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Maros Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Maros,WBN-Dugaan Penganiayaan anak dibawah umur dengan laporan polisi Nomor : LP/B/173/VI/2025/SPKT/POLRES MAROS/POLDA SULSEL Tanggal 11 Juni 2025, yang terjadi di Perumahan Anugerah Bintang Cemerlang pada 10  Juni 2025, masih berlanjut. Kini Unit PPA Polres Maros sudah menetapkan Diduga pelaku menjadi seorang Tersangka.

Berdasarkan Surat Nomor B/489/IX/Res.1.24/2025/Reskrim, dimana tersangka Lelaki berinisial (ASH), atas Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak.

Hingga saat ini proses Penyidikan tetap berlanjut dan akan dijadwalkan untuk pengambilan keterangan saksi untuk tahap penyidikan lebih lanjut.

Herman selaku Pendamping Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Suara Panrita Keadilan berharap proses hukum ini bisa dilakukan secara transparan, dan dijalankan sesuai SOP dan berharap agar secepatnya bisa dilakukan P21 ke Kejaksaan Negeri Maros.

“Kami berharap proses dilakukan secara transparan dan sesuai SOP hingga secepatnya bisa dilakukan P21 oleh pihak penyidik”,jelas Herman Selaku Ketua DPC Lembaga Bantuan Hukum Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros.

Sementara terkait penahanan Tersangka belum diamankan hingga saat ini.

Dikonfirmasi Humas Polres Maros terkait penetapan tersangka dan belum dilakukan Proses penahanan, pihak Humas polres Maros menjelaskan sesuai keterangan dari Unit PPA, bahwa penetapan tersangka tidak meski harus ditahan.

“Penetapan tersangka tidak mesti harus di tahan. Penahanan dilakukan hanya dalam 3 hal :Tidak melarikan diri, Tidak merusak barang bukti, dan Tidak mengulangi perbuatan, menurut kuhap”,jelas pesan Humas Polres yang dikutip dari Kanit PPA Polres Maros kepada awak media pada Rabu, 10 September 2025.

 

Share It.....