Media Warisan Budaya Nusantara
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nagekeo. Provinsi Nusa Tenggara Timur, kepemimpinan Bupati Simplisius Donatus, SH bersama Wakil Bupati, Gonzalo Gratianus Muga Sada, S.Sos, akan menerapkan kebijakan bagi seluruh pengguna kendaraan bermotor yang membeli bahan bakar minyak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Nagekeo, wajib menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK ) berlaku.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Gratianus Muga Sada, S.Sos, kepada masyarakat disela kata sambutannya pada acara wisuda angkatan ke-17 Politeknik Santo Wilhelmus Boawae, Senin (29/9/2025).
“Sebentar lagi kita akan keluarkan kebijakan, bagi mereka yang isi bahan bakar di pertamina, saya ingatkan memang, tidak boleh lagi pakai barcode, tetapi pakai STNK. Yang tidak bayar pajak jangan diisi. Karena kita menghitung alokasi BBM berdasarkan jumlah kendaraan satu Kabupaten Nagekeo”, ungkap Wakil Bupati Gonzalo.
Kendaraan luar roda sepuluh, roda enam dan sejenisnya, lanjutnya, sangat menyedot banyak BBM, sementara mereka tidak dihitung dalam alokasi BBM untuk Kabupaten Nagekeo.
“Tahun depan kita akan bikin peraturan, mengisi bahan bakan minyak harus pakai STNK, dan disitu akan ketahuan sudah bayar pajak atau belum. Bagi yang belum bayar pajak jangan isi BBM”, tutup Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Gratianus Muga Sada, S.Sos (29/9).
Foto Berita : Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Gratianus Muga Sada, S.Sos
W B N
