Anggaran Miliaran, Pemberdayaan Diabaikan, Seragam Sekolah Gratis di Maros Dipertanyakan Teknisnya

Maros,WBN- Pengadaan Seragam Sekolah Gratis bagi siswa siswi SD dan SMP di Kabupaten yang gelontorkan anggaran kurang lebih 4 Miliar menjadi sorotan tajam akan adanya dugaan gratifikasi yang terjadi seperti yang diungkap Herman selaku Ketua DPC Lembaga Bantuan Hukum Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros pada Minggu, 19 Oktober 2025.

Pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh CV Radja Perkasa Utama asal Kota Makassar sesuai hasil keterangan Kasi Datun Kejari Maros, Monala Siska kepada awak media yang menjelaskan akan terlibatnya pihak Kajari Maros dalam melakukan pengawasan serta pendampingan langsung atas program pengadaan Seragam Sekolah Gratis di Maros.

Menurut Herman selaku Ketua DPC Lembaga Bantuan Hukum Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros, pendampingan tersebut adalah suatu langkah wujud pencegahan akan terjadinya indikasi penyalahgunaan yang melawan hukum, namun Herman menyoroti akan adanya dugaan gratifikasi seperti yang dijelaskan.

Anggaran yang cukup fantastis disayangkan oleh Herman karena tidak melakukan pemberdayaan kepada Pengusaha dibidang Konveksi yang ada di kabupaten Maros sendiri untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat.

“Harusnya anggaran miliaran rupiah tersebut bisa membantu meningkatkan perekonomian masyarakat kabupaten Maros dengan melakukan pemberdayaan dari segi Konveksi agar program tersebut selain berdampak positif bagi orang tua siswa siswi, juga berdampak bagi pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Maros, namun malah dialihkan di Kota Makassar, yang dimana di makassar juga berjalan progam yang sama dan jangan sampai ada dugaan gratifikasi didalamnya”,jelas Herman.

Selain itu, Herman juga menduga adanya dugaan gratifikasi dalam pengadaan ini, karena tidak adanya publikasi perbandingan kualitas dan teknis pengadaan itu sendiri, dimana perlu diketahui secara transparan perbandingan harga satuan pada umumnya dengan kualitas yang sebagaimana mestinya diperuntukkan, dan jika hanya berpacu kepada Kuantitas, otomatis hal ini perlu untuk dikaji ulang, apakah dengan kuantitas sebanyak pengadaan yang dilakukan sebanding lurus dengan kualitas sesuai teknis pengadaan itu sendiri denganharga yang bersaing dipasaran.

“Harus Pemerintah Kabupaten Maros serta pihak Kejaksaan Negeri Maros dalam hal ini selaku Pendamping dan pengawas dalam program ini harus secara transparan akan pelaksana yang ditunjuk tersebut, apa yang menjadi bahan pertimbangan Pemda Maros sehingga memberikan pengadaan itu kepada pengusaha konveksi di Makassar, apakah harga yang bersaing serta kualitas yang diatas dari rata rata pasaran pada umumnya, agar terjawab mengapa tidak dilakukan pemberdayaan ke Masyakarat Maros, serta mengapa pengadaan seragam sekolah ini dialihkan ke Kota Makassar. Disitulah terjawab semua mulai dari harga satuan yang bersaing serta kualitas yang terjamin,agar terhindar dari dugaan gratifikasi jangan hanya berfokus kepada garansi, dimana semua pasti wajib melakukan garansi atas produknya”, terang Herman.

Lembaga Bantuan Hukum Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros akan mengkaji hal ini dan akan menindaklanjuti serta berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, jika dalam koordinasi perlu dilakukan aduan atau laporan resmi maka akan ditindaklanjuti.

“Kami akan berkoordinasi dengan DPP serta berkomunikasi dengan pihak KPK RI, dan jika perlu dilakukan aduan atau pelaporan maka kami akan melakukan hal tersebut demi terciptanya Kabupaten Maros bebas dari KKN”, tutupnya.

 

 

Share It.....