
Maros,WBN- Kasus Penimbunan Solar bersubsidi secara ilegal di salah satu rumah warga di Desa Bontomarannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Jumat (13/6/2025), masih penuh misteri, seperti yang diungkap dua Lembaga di Kabupaten Maros.
LIDIK PRO bersama LBH (Lembaga Bantuan Hukum) SPK (Suara Panrita Keadilan) Kabupaten Maros anggap kasus ini penuh misteri. Kasus yang sudah berjalan kurang lebih 4 bulan masih hanya berputar putar di pihak Kepolisian serta ditingkat Kejaksaan Negeri Maros.
Sebelumnya Ismar LIDIK PRO Maros Desak Kejari Segera SP21-kan Kasus, Agar Tak Ada Lagi Tumpang Tindih Informasi. Dari hasil konfirmasi LIDIK PRO kepada pihak Jaksa Kejari Maros, diketahui bahwa berkas perkara baru saja dikirim kembali oleh Polres Maros ke Kejari Maros setelah melengkapi petunjuk yang sebelumnya diberikan jaksa.
“Betul pak, baru masuk di kami pengiriman berkas kembalinya. Untuk sementara masih diteliti apakah kemarin terkait petunjuk yang kami berikan sudah dilengkapi atau tidak,” ujar Jaksa melalui pesan singkat kepada LIDIK PRO.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, mendesak agar kejaksaan segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP21) jika seluruh petunjuk dan kelengkapan berkas telah terpenuhi.
“Kami berharap pihak kejaksaan segera mengeluarkan SP21 agar jelas posisi hukumnya dan tidak lagi terjadi tumpang tindih informasi antara penyidik dan kejaksaan,” tegas Ismar kepada awak media pada 21 Oktober 2025.
Menurutnya, kejelasan status berkas perkara ini sangat penting agar masyarakat dan para pihak tidak saling berspekulasi.
LIDIK PRO juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi menjamin transparansi dan kepastian hukum di Kabupaten Maros.
Sementara Herman Selaku Ketua DPC Lembaga Bantuan Hukum Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros juga mendukung langkah yang dilakukan oleh LIDIK PRO serta LBH Suara Panrita Keadilan juga akan turut serta mengawal bersama LIDIK PRO.
“Kami akan berjuang bersama LIDIK PRO dalam mengawal serta mengawasi kasus ini agar tidak tumpang tindih, karena Publik merasa aneh, karena berkas bolak balik dari kejaksaan ke Kepolisian dari Kepolisian kembali lagi ke kejaksaan, hingga kasus ini sudah lama tanpa kejelasan Hukum masuk ke meja Hijau, dan kami mendesak Pihak Kejari Maros untuk secepatnya di SP21, agar dilakukan Tahap 2 agar penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum”,jelas Herman kepada awak media pada Senin 21 Oktober 2025.