WBN, Maluku Tengah – Sesuai dengan pemberitaan sebelumnya terkait dengan kasus Pasar Terapung Tehoru akan memasuki gelar perkara di Pengadilan Negeri (PN) Masohi. Senin (7/12/2020).
Sebagaimana pantauan awak media melalui kuasa hukumnya warga terdampak, Suprianto Sahupala,SH., mengatakan “Kami sudah masukan berkas gugatan perkara sejak dari hari Jumat lalu tertanggal (4/12) dan pada hari ini Senin (7/12) sudah diberikan nomor perkara di bagian Kepanitraan Pengadilan Negeri Masohi bernomor : 35/PDT.6/2020/PN.MSH.”
Dia menambahkan juga, terkait dengan dalil pembuktian gugatan gelar perkara, kami sudah mempersiapkan bukti-bukti apa yang akan di dalilkan nanti di Pengadilan, seperti pembuktian alas hak kepemilikan tanah dan bangunan.
(HS)