HRD Perusahan di Bandung, Mengalami Pemukulan Brutal Orang Tidak Dikenal

WBN|RANCAEKEK BANDUNG– Pagi yang semula indah berubah mencekam di Jalan Raya Garut-Bandung, tepatnya di depan PT Vonex, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Seorang perempuan berinisial RE (46) menjadi korban pemukulan brutal oleh dua orang tidak dikenal pada Selasa (28/10) sekitar pukul 06.15 WIB.

Pelaku menggunakan double stick dari stainless steel untuk menyerang korban yang baru saja pulang bekerja. Kapolsek Rancaekek Kompol Deni Sunjaya membenarkan kejadian tersebut.

“Iya benar kejadiannya Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 06.15 WIB pagi. Kemudian korban laporan pada pukul 07.00 WIB,” ujar Deni kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Peristiwa itu bermula saat RE, yang bekerja sebagai HRD di sebuah perusahaan swasta, hendak pulang ke rumah. Ketika melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dipepet dua pria berboncengan sepeda motor.

“Pelaku berinisial AY (31) yang dibonceng, langsung turun dan tanpa basa-basi memukul korban menggunakan double stick yang terbuat dari stainless steel,” kata Deni.

Serangan pertama mengarah ke tubuh sebelah kiri korban, disusul pukulan kedua ke arah kepala. Beruntung, korban mengenakan helm sehingga pukulan hanya mengenai bahu kanan.

“Korban menangkis pukulan yang diarahkan ke bagian lain, menyebabkan double stick mengenai jari kelingking kiri korban. Terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku untuk memperebutkan senjata tersebut,” jelasnya.

Melihat korban melawan, rekan pelaku yang mengemudikan motor langsung melarikan diri. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan, hingga petugas keamanan PT Vonex dan warga sekitar datang membantu.

“Korban berteriak ‘begal’ dan petugas satpam PT Vonex serta warga sekitar langsung mendekat memberikan pertolongan. Kemudian pelaku AY langsung dibawa ke Pos Satpam,” ucap Deni.

Tak lama kemudian, polisi tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku AY. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa aksi penganiayaan dilakukan atas suruhan seseorang berinisial AN (24).

“Dari hasil pemeriksaan awal terhadap AY, terungkap bahwa aksi penganiayaan tersebut dilakukan atas suruhan rekannya, AN (24),” ungkap Deni.

Unit Reskrim Polsek Rancaekek bergerak cepat mengejar AN dan berhasil mengamankannya di rumahnya di Kampung Warung Cina, Desa Linggar, Rancaekek.

“Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Rancaekek untuk penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan berawal dari rasa sakit hati pelaku AN terhadap korban yang merupakan atasannya.

“Motif dari dugaan tindak pidana penganiayaan ini adalah karena pelaku utama AN, merasa kesal dikarenakan akan dikeluarkan dari pekerjaannya,” kata Deni.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya double stick stainless steel sepanjang 31 cm dengan rantai 20 cm serta bukti percakapan WhatsApp antara AN dan AY yang menunjukkan rencana penganiayaan tersebut.

“Kita juga mengamankan bukti chat pada aplikasi pesan WhatsApp antara pelaku AY dengan pelaku AN,” tegas Deni.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
(Asep)

Share It.....