WBN | Masyarakat Adat Labo, Lele dan Kawa yang disingkat Labolewa mendatangi Badan Pertanahan Nasional Nagekeo, NTT mempertanyakan hak-hak mereka, Rabu (13/10).
Rangkuman sepekan media ini, pembangunan Waduk Lambo di Kabupaten Nagekeo sebagai salah satu program strategis nasional, menurut warga ulayat adat, penerjemahan di lapangan masih menyisahkan cacat prosedur dan tidak adil terhadap masyarakat adat selaku pemilik lahan.
Persekutuan Masyarakat Adat Labo, Lele dan Kawa yang sejak awal mendukung penuh program strategis pembangunan Waduk Lambo, mengungkapkan mulai tahab pengukuran tanah, hak-hak mereka tidak diperhatikan.
Dikutip WBN (15/10), salah satu tokoh adat Labolewa, Urbanus Papu menyampaikan, meski tidak diundang dan nampaknya tidak ada inisiasi baik kepada warga adat, Persekutuan Masyarakat Adat Labo, Lele dan Kawa berupaya mendatangi Badan Pertanahan Nagekeo pada tanggal 13 Oktober 2021.
“Meski tidak diundang, tidak nampak ada insiasi baik memberikan kami ruang bicara, pada tanggal 13 Oktober 2021 kami sudah mendatangi BPN dan mempertanytakan seperti apa sikap BPN terhadap hak-hak dasar tanah kami yang mau dibangun waduk Lambo. Kami juga meminta menunjukan data. Kami ini orang kecil pak, kami jadi pusing dengan pemerintah yang bolak balik lagi kami ni. Kami yang memberikan izin survei, kami yang mendukung, kami yang menyerahkan tanah, kami yang melawan forum penolakan, lalu saat perhitungan lahan oleh tim apraisal, nama-nama ulayat kami nama tidak ada. Lebih parah lagi, nama kami sudah ganti dengan nama orang lain. Ini benar-benar konyol pak, kami yang punya tanah ulayat ko’ bisa nama tidak ada, terus ketika kami keberatan malah kami diberi waktu 14 hari saja, setelah itu data dianggap benar”, urai Urbanus Papu
Urbanus Papu juga mengungkapkan bahwa oknum-oknum yang bermain di belakang semua ini. Hal ini, kata Urbanus Papu, terbukti dengan temuan nama orang yang sudah lama meninggal dunia, tetapi namanya masih tercantum dalam daftar ganti untung.
Disaksikan wartawan, kehadiran Masyarakat Adat Labo, Lele dan Kawa di BPN Nagekeo didampingi Kuasa Hukum Mbulang Lukas, SH bersama tim.
Rangkuman WBN, dalam pertemuan terbuka di Kantor Pertanahan Nagekeo, Kepala Pertanahan Nagekeo Dominikus B. Insatuan menyampaikan, secara kelembagaan, segala sesuatu ada aturannya.
“Mau dirubah nama pun tentunya kita melihat aturan. Memang ada Berita Acara perihal Perbaikan Nama Kepemilikan Tanah Ulayat Lowo Toro dan sekitarnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara tertanggal 25 Agustus 2021 adalah Tanah Ulayat milik Suku Wala (Kampung Kawa), akan tetapi perihal itu tunggu ketika selesai apraisal dan mau pelepasan hak barulah kita rubah nama dan bayar ganti untungnya. Bukan sekarang Pak, nanti saya dinilai melanggar atau tabrak aturan. Saya benar-benar tidak punya kepentingan, apabila masyarakat adat menuding saya, saya siap ke rumah adat dan melakukan sumpah adat. Karena saya benar-benar tidak punya kepentingan apa-apa dengan waduk ini, saya hanya melakukan tugas kerja sesuai aturan. Bila dituding, itu resiko pekerjaan saya dan saya siap bertanggung jawab untuk itu”, jelas Kepala BPN Nagekeo Dominikus Insatuan,
Simak video news Pertemuan Masyarakat Adat Labo, Lele dan Kawa bersama Kepala BPN Nagekeo, NTT tanggal 13 Oktober 2021 di Mbay Nagekeo, NTT.
WBN│Wil │Editor-AD