Maros,WBN- Proyek Penimbunan lahan persawahan di Jalan Maminasata, Kec.Turikale, Kabupaten Maros jadi sorotan tajam publik, terutama dua lembaga di Kabupaten Maros.
Proyek tersebut selain tidak kantongi izin dari dinas Tata Ruang Kabupaten Maros juga melakukan penimbunan Drainase yang bisa menyumbat aliran air.
Hamzah Selaku Sekjend Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup sangat menyayangkan akan tindakan pengelola proyek Penimbunan tersebut karena dengan berani serta tidak taat aturan untuk melengkapi atas izin yang diwajibkan.
“Kami sudah koordinasi dengan Dinas Tata Ruang Kabupaten Maros, dan ternyata sudah dilakukan peneguran secara lisan sebanyak 2 kali namun tetap diabaikan oleh pihak pengelola proyek Penimbunan tersebut”,jelas Hamzah kepada awak media pada Senin, 10 November 2025.
Sementara Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Maros juga belum memberikan izin sama sekali karena belum ada rekomendasi berkas dari Dinas Tata Ruang Kabupaten Maros.
“Belum ada dari pihak kami, karena kami hanya menunggu dari Dinas Tata Ruang atas perencanaan yang akan dilakukan”,jelas Plt.Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Maros saat disambangi di Kantornya.
Beda halnya dengan Ketua DPC Lembaga Bantuan Hukum Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros yang anggap pengelola proyek Penimbunan itu kebal hukum dan mengabaikan Perda.
“Kami akan melaporkan secara resmi ke Aparat Penegak Hukum atas perbuatan melawan Perda dan kami meminta untuk dilakukan penindakan Perda atas pengelola proyek timbunan di Jalan Maminasata Maros, karena semua wajib taat aturan, jangan sampai masyarakat anggap bahwa sistem di kabupaten Maros menggunakan sistem kekuasaan tanpa melihat sisi aturan yang berlaku”,jelas Herman
