Media Warisan Budaya Nusantara
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur kepemimpinan Kapolda Irjen. Pol. Dr. Rudi Darmoko,S.I.K.,M.Si, menindak lanjut pengaduan hukum oleh Aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang, (NGT) yang melaporkan seorang perwira polisi yang bertugas di Mapolres Nagekeo Flores, inisial (ST), atas dugaan melakukan pengancaman dan intimidasi.
Rangkuman media ini, (21/11/2025), melalui Surat Panggilan resmi, nomor: Spg/259/XI/WAS.2.1/2025/Wabprof, memanggil (NGT), Pekerjaan Mahasiswa, Alamat Marga PMKRI.
Dipanggil menghadap Akreditor Propam Polda NTT selaku Pemeriksa, bertempat di ruangan Subbidang Pertanggungjawaban Profesi (Subbidwabprof) Bidpropam, pada Jumat, 21 November 2025, guna memberikan keterangan sebagai Saksi Korban, terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh (ST) terhadap (NGT).
Dalam Surat Panggilan dijelaskan, pemanggilan untuk memberikan keterangan dalam rangka membuat terang suatu Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Anggota Polri.
Dasar pemanggilan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, Laporan Polisi Nomor : LP-A/103/XI/HUK.12.10./2025/Yanduan, tanggal 19 November 2025, dan Surat Perintah Nomor : Sprin/1543/XI/WAS.2.2/2025/Bidpropam, Tanggal 19 November 2025, tentang Pemeriksaan Pendahuluan.
Surat resmi pemanggilan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Nusa Tenggara Timur, tertanggal 19 November 2025, di Kupang.
WBN
