Personil Polres KepTan Terancam PTDH dari Dinas Polri

WBN, MALUKU – Upacara PTDH yang digelar di halaman Mapolres Kepulauan Tanimbar (KepTan) kepada salah satu personil Polres KepTan dari Dinas Polri. Kamis (28/4/2022).

Kapolres KepTan, AKBP Umar Wijaya, S.I.K, pimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) secara In Absensia.

Upacara PTDH yang digelar dihalaman Mapolres ini, terhadap Brigpol Yohanis Bulurdity (39) dari personil Satuan Intelkam Polres KepTan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Maluku Nomor : KEP/131/IV/2022 tanggal 5 April 2022.

Personil Polri yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Polri terkait kasus pelanggaran terhadap norma kesusilaan yang mana melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri pasal 14 ayat (1) huruf b.

Penetapan Keputusan PTDH dari Pimpinan Polri terhadap personil yang bersangkutan bukan serta merta, namun telah melalui proses persidangan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang prosesnya cukup panjang sesuai prosedur yang diatur dalam Dinas Polri.

Kapolres KepTan, dalam kesempatan amanatnya pada kegiatan upacara menyampaikan, Upacara PTDH yang dilakukan sebagai bukti Pimpinan Polri mulai tingkat pusat serius dalam memberikan sanksi PTDH terhadap 13 jenis pelanggaran berat yang telah dimuat dan diteruskan kepada seluruh jajaran dalam surat edaran Kapolri Nomor : SE/9/V/2021 (Perkap Nomor 14 tahun 2011 jo PP nomor 1 tahun 2003)

“Upacara yang kita lakukan dihari ini sebagai bukti bahwa Pimpinan Polri tidak main-main dalam menindak tegas personilnya yang melakukan 13 jenis pelanggaran berat yang telah dimuat dan diedarkan dalam surat edaran Kapolri Nomor : SE/9/V/2021 ke jajaran,” tuturnya.

Kapolres juga menyampaikan, sebagai Pimpinan Polri di wilayah ini tidak pernah bangga untuk melakukan pemberhentian terhadap anggotanya justru malah kesedihan yang dirasakan.

“Sebagai Pimpinan saya tidak pernah bangga untuk memberhentikan anggota justru malah ada kesedihan sehingga apabila ada tindakan pembinaan yang dilakukan agar diindahkan karena apabila sudah sampai kepada tahapan proses hingga pemberhentian hal itu bukn kemauan Pimpinan namun itu merupakan permintaan dari personil yang bersangkutan,” tambahnya.

Upacara dilakukan denga. Pejabat Upacara dari perwira Upacara dijabat oleh Kasat Samapta Polres KepTan, Iptu S. Kormasela, S.H, sedangkan Komandan Upacara dijabat oleh Kanit Regident Sat Lantas Polres KepTan, Ipda F. Barry Hulkyawar, S.H, dengan susunan Pasukan Upacara terdiri dari 1 regu Perwira Polres, 1 SST Gabungan Sat Samapta dan Polairud Polres KepTan, 1 SST Gabungan Staf, 1 SST Sat Lantas dan 1 SST Gabungan Sat Reskrim, Intelkam dan Resnarkoba Polres KepTan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan lancar.(Ali)

Share It.....