Korupsi BTT, Neldis Lebi Dan Daeng Bakir Tidak Boleh Jadi Tumbal Robi Idong
Petrus Selestinus, SH

Oleh : Petrus Selestinus, SH

Pasal 35 UU No. 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara, menyatakan “setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung maupun tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.

Dengan demikian dugaan kerugian negara dalam kasus dana BTT sebesar Rp. 724.678.678., tidak bisa dibebankan penggantian kerugian negaranya hanya pada Neldis Lebi (Bendahara BTT), seorang diri, melainkan harus dipikul secara tanggung renteng mulai dari Robi Idong sampai kepada penerima yang paling kecil jumlahnya.

Begitu pula dengan permasalahan pertanggungjawaban pidananya, Penyidik Kejari Sikka tidak boleh membebankan pertanggungjawaban pidananya, hanya kepada tumbal-tumbal yang sudah diseting sejak awal untuk dikorbankan demi kenyamanan Robi Idong dan opini WTP.

WTP yang didapat meskipum beraroma KKN, akan tetapi WTP ini dijadikan gimmick untuk pencitraan Robi Idong, agar terkesan sebagai Bupati yang bersih dan bebas KKN, padahal opini WTP dari BPK RI bukanlah filter untuk mencuci dosa seorang Bupati, karena banyak pejabat setelah dapat WTP besoknya ditangkap KPK.

Kelola Keuangan Ala Preman 

Membaca kronologis Neldis Lebi, ketika hendak diserahkan kepada pemeriksa BPK RI, di Jakarta, digambarkan bagaimana upaya Sekda Sikka, Alvin Parera untuk mendapatkan Settifikat Hak Milik atas tanah milik Neldis Lebi, untuk dijadikan jaminan dalam menutup bolong-bolong administrasi keuangan menjelang terjadi barter dengan opini WTP.

Tata kelola keuang daerah di bawah pengelolaan Robi Idong, telah membuka ruang mulai dari sopir-sopir, oknum Satpol PP hingga Bupati, bisa kapan saja ambil dana atas nama Civid-19, tanpa ada pertanggungjawaban termasuk pasca ada opini WTP dan proses pidana korupsi Dana BTT saat ini.

Padahal Robi Idong dan Timnyalah yang menciptakan ruang korupsi agar korupsi Dana BTT atas nama Covid-19 berjalan leluasa, lalu ujung-ujungnya Neldis Lebi harus jadi tumbal bagi mereka semua. Ini jelas sikap tidak jujur, tidak adil dan tidak berintegritas moral dari seorang Robi Idong.

Karena itu Daeng Bakir dkk. jangan tutup-tutupi praktek korupsi berjamaah di Sikka, buka semua ke atas, jangan takut. Praktek menjadikan orang lain sebagai tumbal, ini namanya hutang nyawa dan harga diri, tidak bisa dibayar besok masih ada lusa dstnya., karena akan dikejar terus. Upaya menutup-nutupi lubang-lubang administrasi keuangan yang korup dengan opini WTP, memberikan gambaran nyata, betapa tata kelola keuangan daerah di Sikka dikelola dengan manajemen Debt Collector ala Preman, gali lubang tutup lubang.

Gali Sumber Uang 109 Juta

Upaya paksa yang dilakukan oleh Sekda Sikka Alvin Parera, bersama Timnya berhasil memperdaya Neldis Lebi hingga Sertifikat Hak Milik atas tanah dan bangunan rumahnya ditebus terlebih dahulu pada utang Bank BNI lalu diserahkan kepada Sekda Sikka demi meraih opini WTP.

Anehnya sampai sekarang Neldis Lebi tidak tahu secara resmi dari mana dana sebesar Rp.109 juta itu berasal, apakah dari gali lubang tutup lubang atau uang korupsi pula yang diberikan kepada Neldis Lebi untuk membayar hutang Bank BNI. Neldis Lebi tidak tahu dengan siapa hutang sebesar Rp.109 juta akan diikat dengan perjanjian hutang dan siapa yang bayar kelak.

Ini misteri yang harus dijawab dalam penyidikan perkara korupsi Dana BTT di Sikka, dengan memeriksa Robi Idong dan Alvin Parera dkk. Ada yang menyebut bahwa uang tebusan kekurangan dari debitur Neldis Lebi senilai Rp. 109 juta untuk bayar sisa hutangnya di BNI Sikka, diduga diambil dari kas PDAM Pemkab Sikka, agar dengan uang itu, sertipikat tanah milik Neldis Lebi bisa ditarik dari Bank BNI dan dijadikan jaminan entah di tangan siapa jaminan itu dipegang (Robi Idong kah atau Alvin Parera).

Tugas penyidik Kejaksaan Sikka yang harus menggali dengan memeriksa Alvin Parera dan Robi Idong. Inilah cara premanisme Robi Idong dalam tata kelola keuangan daerah.

Karena itu Sertifikat Hak Milik tanah Neldis Lebi perlu segera disita Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka, agar menjadi bukti bahwa opini WTP dari BPK RI kepada Pemda Sikka, diperoleh dengan cara tipu muslihat dan merekayasa bukti-bukti sebelum WTP didapat.

Penulis : Petrus Selestinus, SH, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia / TPDI dan  Advokat PEREKAT NUSANTARA.

Share It.....