Tim Hukum Partai Buruh Layangkan Somasi ke H. Rasim dan Pemdes Ciwaringin-Cirebon, Usut Dugaan Jual Beli Tanah Bengkok ke Pihak Luar

WBN| CIREBON – Sengketa pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, memasuki babak baru. Merasa hak-haknya dikebiri oleh mekanisme lelang yang janggal, masyarakat resmi memberikan kuasa kepada Tim Hukum Posko Orange Partai Buruh untuk menempuh jalur hukum.
Pemberian kuasa per tanggal 21 November 2025 ini langsung direspons cepat oleh tim advokasi dengan melayangkan somasi.

Somasi dan Ancaman Langkah Hukum
Kuasa Hukum warga, Pandji Budi Santosa, S.H., menegaskan pihaknya telah bergerak melakukan upaya hukum terhadap pihak-pihak terkait, yakni Pemenang Lelang dan Pemerintah Desa.
“Kami sudah menerima kuasa dari masyarakat per tanggal 21 November 2025. Langkah terdekat yang kami lakukan adalah melayangkan surat Somasi I kepada H. Rasim dan melayangkan surat Permohonan Klarifikasi ke Pemerintah Desa Ciwaringin,” ujar Pandji.
Pihaknya kini menunggu itikad baik dari kedua belah pihak. “Kita tunggu saja respon dari keduanya seperti apa. Kalau terlihat ada indikasi melawan hukum, tentu kami akan mengambil upaya hukum lainnya secara serius,” tegasnya.

Jeritan Warga: “Uang Dari Mana?”
Langkah hukum ini diambil sebagai puncak kekesalan warga atas aduan yang pertama kali disampaikan ke Posko Orange pada 13 September 2025. Warga memprotes aturan lelang di tiga titik (Blok Klemeta, Blok Kecamatan, dan Blok Balong) yang mewajibkan sistem “borongan” atau paket, melarang warga menyewa secara parsial.

Salah satu peserta lelang menumpahkan kekecewaannya karena aturan tersebut mematikan peluang petani kecil.
“Uang dari mana kalau harus kami ambil semua (tiga titik sekaligus)?” keluh warga tersebut, menggambarkan ketidakmampuan masyarakat jika harus melawan pemodal besar.

Dugaan Tanah Dijual ke Orang Luar
Kekhawatiran warga terbukti ketika lelang akhirnya dimenangkan oleh H. Rasim dengan nilai fantastis mencapai kurang lebih Rp 232 juta. Namun, polemik tidak berhenti di situ. Muncul dugaan kuat bahwa tanah bengkok tersebut dikomersialisasikan kembali.
Salah satu perwakilan warga mengungkapkan kecurigaannya secara blak-blakan mengenai praktik jual beli di bawah tangan pasca-lelang.
“Dugaan kami H. Rasim memperjualbelikan kembali tanah hasil lelang tersebut ke orang lain. Bahkan dugaan kami, yang membelinya lagi bukan orang asli Desa Ciwaringin,” tutur salah satu warga dengan nada kecewa.

Pemdes Bungkam, Provinsi Turun Tangan. Dugaan carut-marut ini diperparah dengan sikap Pemerintah Desa Ciwaringin yang dinilai tertutup. Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Cirebon, Mohamad Machbub, mengaku hingga kini belum mendapatkan salinan Perdes lelang meski sudah memintanya via pesan singkat.

Melihat urgensi ini, Machbub berkoordinasi dengan Ketua Partai Buruh Provinsi Jawa Barat, Suparno, S.H., yang kemudian menunjuk tim hukum khusus (Pandji Budi Santosa, S.H. dan Andi Sudrajat,S.H.) untuk membela kepentingan warga Ciwaringin agar aset desa tidak jatuh ke tangan yang salah.

(Saluki)

Share It.....