
WBN │Satreskrim Polres Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur, lagi-lagi berurusan dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak dihbawa umur. Kali ini Satrekrim Ende menangkap dan menahan seorang Pelaku (TSK) berinisial AS (45 tahun), Senin (17/4/2023) pukul 15.40 Wita..
Pelaku diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya selama 8 (delapan) tahun.
Tersangka (TSK) AS berdomisili di Kecamatan Wewarai, Kabupaten Ende, Pulau Flores, diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak tahun 2016 sampai dengan tanggal 14 April 2023 sekitar pukul 16.00 Wita di rumahnya di Kecamatan Wewaria.
Sebelumnya diberitakan media ini, enam bulan cabuli tujuh Siswi Sekolah Dasar, Polres Ende, NTT bekuk oknum guru bejat di wilayah Kecamatan Wolowaru Ende. (15/04/2023).
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H mengatakan, Tersangka AS melakukan pemerkosaan dengan cara memaksa korban, bersetubuh dengan dengan mendorong korban, lalu menarik pakaian korban, kemudian melakukan aksi bejatnya
“Setiap sebelum melakukan aksi bejatnya dengan korban, pelaku mengancam korban menggunakan parang dan memukul serta menendang korban”, tegas Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H.
Setiap kali pelaku hendak melakukan aksinya, pelaku (Tersangka) menyuruh istrinya pergi ke kampung saudaranya di Kecamatan Ndori.
Korban yang adalah anak kandung pelaku, tidak berani mengadu ke sang ibu karena pelaku mengancam akan membunuh korban, jika korban memberitahu kapada sang ibu.
“Kejadian bejat perbuatan pelaku (Tersangka) AS terungkap pada tanggal 14 April 2023 sekitar pukul 16.00 Wita, setelah pelaku melakukan aksinya dengan korban, lalu pelaku tertidur dan korban langsung melarikan diri dari rumah ke Polsek Wewaria, melaporkan peristiwa pemerkosaan yang di alaminya”, ungkap Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H
Polisi membeberkan motif pelaku adalah untuk memenuhi hasrat dan nafsunya.
Perbuatan pelaku telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup, karena telah melakukan perbuatan pidana pemerkosaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP Jo Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pelaku di ancam dengan pidana paling lama 12 tahun.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku (Tersangka) AS s sudah di tahan di ruang sel tahanan Polres Ende sejak tanggal 16 April 2023.
Penyidik menyita Barang Bukti, berupa pakaian korban dan parang yang di gunakan oleh pelaku untuk mengancam korban.
DM │ WBN