MAROS – Ahli Waris Budu bin Kasa berencana akan menduduki lahan seluas 17 hektar lebih di Desa Temappaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
Rencana pendudukan lahan tersebut disampaikan oleh Syahril selaku perwakilan dari Ahli Waris Budu bin Kasa dalam konferensi pers didampingi tim kuasa hukum dari AZMARA Law Office, pada Senin (24/11) bertempat di Concrete Cafe, Maros.
Hadir mendampingi Ahli Waris Budu bin Kasa, yakni Direktur AZMARA Andi Azis Maskur, Sekretaris Direktur Rauf Mappatunru serta beberapa staf dari AZMARA Law Office.
Syahril mengatakan rencana pendudukan lahan oleh para Ahli Waris Budu bin Kasa sudah tepat dilakukan, mengingat proses negosiasi damai dengan pihak PT Pertamina sudah berlangsung selama empat bulan, namun sampai saat ini belum ada hasil yang baik.
“Memang harus diduduki itu lahan, sudah sekitar 4 bulan ini kita masukkan permohonan damai ke Pertamina dan sampai saat ini belum ada tanggapan, padahal pihak Pertamina sendiri yang telah menyuruh kita masukkan surat perdamaian, entah apa alasannya mereka belum menanggapi. Makanya lebih baik ahli waris ini menduduki lahan itu,” terang Syahril dengan nada kesal.
Pihak ahli waris juga kata Syahril, dapat memastikan bahwa dalam perkara lahan ini diuntungkan karena telah mengantongi beberapa dokumen dan surat atas nama Budu terhadap kepemilikan lahan tersebut, sementara pihak PT Pertamina lemah pada aspek legalitas untuk pembuktian secara hukum.
“Kita dari ahli waris 90% meyakini bisa memenangkan perkara ini karena kami memiliki dokumen-dokumen yang sah dan bukti-bukti semacam Rinci, IPEDA yang memiliki kekuatan hukum pembuktian,” tandasnya.
Sementara, Kuasa Hukum Ahli Waris Budu bin Kasa, Andi Azis Maskur memberikan respon yang baik atas rencana ahli waris menduduki lahan, pihaknya akan mendukung penuh langkah ahli waris dan siap membackup perlawanan hukum apabila PT Pertamina keberatan atas tindakan ahli waris.
Azis Maskur juga menyampaikan kekecewaannya karena sekitar bulan Juli mulai ada pembahasan upaya damai antara PT Pertamina dengan kliennya, tetapi hingga saat ini belum ada solusi konkret yang nyata dan spesifik dari pihak Pertamina untuk menyelesaikan masalah lahan tersebut.
“Betul bulan Juli itu dibukakan perdamaian secara kekeluargaan penyelesaian, ganti rugi, namun dalam hal ini kita sudah dua kali pertemuan dan berkali-kali menemui pihak manajemen Pertamina di Jalan Garuda Makassar, tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” ujar Azis Maskur.
Lebih jauh, Azis Maskur membeberkan komunikasi terbaru dengan Legal PT Pertamina dari Jakarta, dimana pihaknya (Pertamina) memberi signal positif akan menindaklanjuti penawaran damai dari Ahli Waris Budu bin Kasa karena kesulitan menemukan dokumen Warka di BPN atas SHGB PT Pertamina di lahan itu.
Ditambahkan Sekretaris AZMARA, Rauf Mappatunru, mengatakan upaya pendudukan lahan tersebut tertuang dalam surat Nomor : 47/AZMARA/XI/2025 tanggal 21 November 2025 yang ditujukan kepada Executive General Manager Sulawesi PT Pertamina Patraniaga di Jalan Garuda Makassar. Surat tersebut ditembuskan kepada Kapolda Sulsel, Bupati Maros, Ketua DPRD Maros, Kapolres Maros, Kapolsek Lau, Camat Marusu, dan Kepala Desa Temappaduae.
Dalam surat tersebut, pihak PT Pertamina diberikan waktu 3×24 jam sejak diterimanya surat secara resmi untuk menjawab surat penawaran damai dari Ahli Waris Budu bin Kasa. Sehingga apabila Pertamina dalam waktu yang telah ditentukan tidak memberikan jawaban, maka semua Ahli Waris Budu bin Kasa bulat akan melakukan pendudukan lahan. (*)
