Ahli Waris Bantah Perdamaian, Ketua LIDIK PRO Tegaskan Akta Jual Beli Tanpa Tanda Tangan Seluruh Ahli Waris Tidak Sah

Maros, WBN-, Jumat 28 November 2025 — Klaim keberhasilan mediasi yang disebut telah mencapai kesepakatan damai antara pihak-pihak yang berselisih di wilayah hukum Polsek Lau mendapat bantahan tegas dari pihak ahli waris. Mereka menegaskan tidak pernah menyetujui maupun menandatangani kesepakatan perdamaian sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.

Perwakilan ahli waris menyatakan bahwa proses mediasi tidak melibatkan seluruh pihak yang memiliki hak sah, khususnya para ahli waris sebagai pemilik legal atas objek yang disengketakan.

“kami sebagai ahli waris tidak pernah sepakat dengan perdamaian tersebut. Tidak ada kesepakatan resmi yang kami tandatangani, sehingga kami menilai perdamaian itu tidak sah,” tegas salah satu ahli waris.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LIDIK PRO turut angkat bicara dan menyoroti aspek hukum terkait dokumen kepemilikan, khususnya Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi dasar persoalan.

Menurut Ketua LIDIK PRO, secara hukum Akta Jual Beli atas objek yang masih berstatus harta warisan wajib ditandatangani oleh seluruh ahli waris yang sah. Apabila terdapat satu atau lebih ahli waris yang tidak memberikan persetujuan dan tidak membubuhkan tanda tangan, maka akta tersebut patut dipertanyakan keabsahannya dan berpotensi cacat hukum.

“Seharusnya Akta Jual Beli itu ditandatangani seluruh ahli waris. Jika ada ahli waris yang tidak menandatangani dan tidak ada surat kuasa resmi maupun penetapan pengadilan, maka menurut kami AJB itu tidak sah dan dapat dibatalkan secara hukum,” tegas Ketua LIDIK PRO.

Ia menjelaskan bahwa selama tanah masih atas nama pewaris dan belum dilakukan pembagian warisan secara sah, maka semua ahli waris adalah pemilik bersama. Oleh karena itu, setiap tindakan hukum berupa jual beli harus disertai persetujuan seluruh ahli waris atau diwakili secara sah melalui surat kuasa otentik.

“Jika tanah masih berstatus warisan dan hanya ditandatangani sebagian ahli waris, maka AJB tersebut dapat digugat dan berpotensi dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan,” tambahnya.

Ia juga menilai bahwa penyebutan telah tercapainya perdamaian justru berpotensi menyesatkan opini publik serta dapat memperkeruh situasi jika tidak didasari persetujuan semua pihak yang berkepentingan.

Pihak ahli waris pun meminta agar aparat penegak hukum bersikap profesional, netral, dan transparan dalam menangani persoalan ini, serta tidak membangun kesan seolah-olah perkara telah selesai sebelum semua pihak mencapai kesepakatan yang sah secara hukum.

“Jangan ada pembentukan opini seakan-akan masalah ini sudah selesai. Kami tetap menolak perdamaian tersebut karena tidak pernah dilibatkan secara resmi,” tambah pihak ahli waris.

Para ahli waris menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila diperlukan guna mempertahankan hak mereka dan memastikan penyelesaian dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Lau maupun LSM Kipfa RI belum memberikan klarifikasi resmi atas bantahan serta pernyataan dari pihak ahli waris dan Ketua LIDIK PRO tersebut.

Share It.....