Maros, WBN-Minggu, 30 November 2025.
Pemilik usaha tambang CV Bulu Tammangura, IWN (H. SKK), angkat bicara setelah dalam pemberitaan sebelumnya DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulsel menyebut bahwa sejumlah tambang di Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, termasuk yang berada di jalur Poros Pabrik Semen Bosowa, merupakan tambang ilegal dan tidak memiliki izin.
DPD LIN Sulsel dalam pemberitaan tersebut bahkan menantang aparat penegak hukum untuk mengamankan alat berat dan menindak para pelaku yang dianggap melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi. Dalam rilisnya, LIN menyebut bahwa banyak tambang di Baruga hanya mengantongi WIUP, namun sudah melakukan kegiatan penambangan sehingga dianggap melanggar UU Minerba.
Menanggapi tudingan tersebut, IWN (H. SKK) menyampaikan bantahan tegas. Ia menegaskan bahwa tambangnya bukan ilegal serta telah memiliki IUP Operasi Produksi, bukan sekadar WIUP seperti yang dituduhkan.
“Tambang kami legal. Kami punya IUP Operasi Produksi yang diterbitkan resmi oleh DPMPTSP Sulsel. Semua dokumen lengkap, diverifikasi, dan sah menurut hukum. Jadi tidak benar kalau disebut tambang ilegal,” ujar IWN (H. SKK).
IUP tersebut tercatat dengan:
Nomor Izin: 09122200383310001
Jenis Izin: IUP Tahap Operasi Produksi
Penerbit: DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan
Tanggal terbit: 29 Agustus 2023
Masa berlaku: 5 tahun
IWN (H. SKK) menegaskan bahwa izin tersebut dikeluarkan setelah perusahaan memenuhi seluruh persyaratan, termasuk RKAB, laporan lingkungan, iuran tetap, hingga verifikasi koordinat area tambang seluas 17,03 hektare.
Bukti legalitas itu menguatkan bahwa CV Bulu Tammangura bukan penambang ilegal sebagaimana ditudingkan LIN.
Berdasarkan UU Minerba:
Pasal 35 ayat (3): aktivitas penambangan wajib memiliki IUP.
Pasal 36: IUP Operasi Produksi memberi hak penuh melakukan kegiatan penambangan.
Pasal 158: sanksi hanya diberikan kepada pihak yang menambang tanpa IUP.
Karena CV Bulu Tammangura telah mengantongi IUP Operasi Produksi, status tambang tersebut resmi dan sah menurut hukum.
IWN (H. SKK) juga membuka diri untuk menunjukkan seluruh dokumen kepada aparat penegak hukum maupun pihak pelapor.
“Kami terbuka. Semua dokumen ada, lengkap, dan bisa dicek kapan saja. Kami bekerja sesuai aturan, bukan sembunyi-sembunyi,” jelasnya.
Ia meminta agar pihak yang mengeluarkan tuduhan memeriksa data dengan benar sebelum membuat pernyataan publik.
“Jangan sampai publik disesatkan informasi yang tidak akurat. Tambang kami legal berdasarkan dokumen pemerintah,” tambahnya.
Dengan adanya IUP Operasi Produksi yang sah dan terverifikasi, CV Bulu Tammangura menegaskan bahwa tuduhan dari LIN mengenai tambang ilegal tidak sesuai fakta. Perusahaan berharap klarifikasi ini dapat meluruskan misinformasi serta memberi kepastian kepada masyarakat dan pihak berwenang.
