KPK Tangkap Tangan Korupsi Pajak, Lima Orang Ditahan 

Media Warisan Budaya Nusantara 

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dugaan korupsi dalam proses pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026, pada Minggu (11/1/2026).

Dalam kegiatan ini, KPK menetapkan dan menahan 5 (Lima) orang sebagai tersangka, termasuk DWB (Kepala KPP Madya Jakarta Utara)

Melalui laman resmi KPK, diungkapkan, praktik korupsi oleh oknum pegawai Ditjen Pajak dengan cara mengurangi kewajiban pembayaran pajak bukan kali pertama terjadi.

Celah kerawanan ini harus segera ditutup secara simultan oleh seluruh pihak, mengingat pajak merupakan tulang punggung pembiayaan pembangunan nasional serta berbagai layanan publik.

KPK mengimbau kepada Wajib Pajak untuk tidak ragu melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum jika menemukan adanya dugaan praktik pemerasan, sepanjang Wajib Pajak tidak dalam posisi berusaha untuk meminta pengurangan kewajiban pembayaran pajak.

KPK mengamankan Barang Bukti mencapai Rp.6,38 Miliar. Uang tunai Rp.793.000.000, uang tunai dalam mata uang asing SGD 165.000 setara Rp.2,16 Miliar, dan Logam Mulia sebesar 1,3Kg atau senilai Rp.3,42 Miliar.

WBN

Share It.....