MAROS,WBN – Kembali saling kritik mengkritik terus menuai sorotan publik masyarakat antara Pengelola Pasar Subuh Tramo (Tradisional modren) atau Pasar Butta Salewangan Maros bersama Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (PHLH).
Hamzah selaku Sekjend Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup angkat Bicara Terkait Pemberitaan di Media 212 atas pemberitaan sebelumnya terkait pengelolaan pasar subuh Maros yang dimana apa yang jadi kontrol publik PHLH dianggap fitnah dan penggiringan opini publik.
Menanggapi pemberitaan di Media 212 dan pernyataan Saudara Abhel selaku Kuasa Hukum CV. Reaksi Swadaya Aksi terkait pengelolaan Pasar Subuh dan Parkiran Pasar Tramo Maros, kami selaku Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (PHLH) menyampaikan klarifikasi dan sikap resmi sebagai berikut:
PHLH bekerja dalam koridor kepentingan publik, khususnya pengawasan tata kelola aset daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pernyataan yang disampaikan ke ruang publik bukan fitnah, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
PHLH tidak pernah menyatakan adanya perbuatan pidana secara pasti, melainkan menyampaikan indikasi dan pertanyaan publik atas pola pengelolaan, potensi penerimaan, dan transparansi keuangan Pasar Subuh Tramo Maros, yang wajar dipertanyakan oleh masyarakat.
Terkait klaim bahwa PHLH tidak memiliki dasar hukum atau audit resmi, kami tegaskan bahwa audit bukan kewenangan lembaga masyarakat, melainkan Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH). Justru karena itulah PHLH mendorong audit resmi dan evaluasi terbuka agar tidak terjadi polemik berkepanjangan di ruang publik.
Perhitungan awal yang disampaikan PHLH bersifat indikatif, berbasis data lapangan dan informasi publik, bukan vonis hukum. Dalam negara hukum, penyampaian dugaan dan permintaan klarifikasi bukan pencemaran nama baik, sepanjang dilakukan untuk kepentingan umum dan disertai itikad baik.
PHLH menghormati keberadaan SPK dan legalitas formal pengelolaan oleh CV. Reaksi Swadaya Aksi. Namun kami menegaskan bahwa legalitas administratif tidak menghapus hak publik untuk mempertanyakan transparansi, proporsionalitas setoran PAD, serta efektivitas pengelolaan.
Menanggapi ancaman penggunaan Pasal 310 dan 311 KUHP, kami mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi dan praktik peradilan telah menegaskan bahwa kritik, kontrol sosial, dan pengawasan publik tidak dapat serta-merta dikriminalisasi, selama tidak mengandung kebohongan yang disengaja.
PHLH tidak menolak dialog, audit, maupun forum hukum resmi. Sebaliknya, kami menyambut baik tantangan untuk membuka data secara objektif di hadapan Inspektorat, BPK, maupun APH, agar persoalan ini terang benderang dan tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat.
PHLH menilai bahwa kapasitas Saudara Abhel dalam menyampaikan narasi di ruang publik harus ditempatkan secara proporsional dan terbuka. Dalam pemberitaan, Saudara Abhel tampil dengan posisi rangkap, yakni sebagai Koordinator Keamanan dan Lapangan Pasar Subuh, Kuasa Hukum CV. Reaksi Swadaya Aksi, sekaligus pihak yang memiliki afiliasi media. Posisi rangkap tersebut menunjukkan adanya konflik kepentingan langsung, sehingga narasi yang disampaikan tidak dapat dipandang sebagai pernyataan yang netral dan objektif, melainkan sebagai pembelaan sepihak atas kepentingan pengelolaan yang sedang menjadi sorotan publik.
Kami menegaskan bahwa PHLH tidak memiliki kepentingan bisnis, politik, maupun konflik pribadi dalam isu ini. Yang kami perjuangkan adalah akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan kepentingan pedagang kecil serta hak masyarakat Maros atas tata kelola pasar yang bersih dan adil.
Penutup
PHLH percaya bahwa polemik ini tidak akan selesai dengan saling tuding, tetapi dengan membuka data, audit objektif, dan penegakan hukum yang jujur. Kami siap mempertanggungjawabkan setiap pernyataan di forum resmi dan jalur hukum yang sah.
Jika pengelolaan benar dan transparan, audit justru akan menjadi alat pembuktian terbaik.
