Makassar, WBN– Dugaan praktik ketidakadilan dalam penerapan aturan transportasi kembali mencuat di area kedatangan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Para marketing Perusahaan Transportasi angkutan berbasis zonasi mengeluhkan adanya perlakuan berbeda (tebang pilih) antara mereka dengan pihak aplikator transportasi online.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, marketing angkutan zonasi justru diperketat aktivitasnya di dalam booth taksi yang dibatasi dengan dinding kaca. Sementara itu, pihak pengawas aplikator seperti Grab Indonesia dan Gojek disebut bebas bergerak hingga mendekati area booth taksi, bahkan hingga jarak sekitar 15 meter.
Ironisnya, di lapangan para pengawas dari aplikator tersebut diduga tidak hanya menunggu penumpang sesuai sistem pemesanan online, tetapi juga melakukan penawaran langsung dengan cara memanggil calon penumpang secara terbuka di area kedatangan.
“Seharusnya mereka menunggu order melalui aplikasi, bukan malah maju menawarkan jasa secara langsung. Ini jelas merugikan kami yang berbasis zonasi,” ungkap salah satu marketing yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Para marketing zonasi menilai kondisi ini sangat tidak adil. Pasalnya, sistem angkutan berbasis zonasi secara prinsip memang mengandalkan komunikasi langsung dengan calon penumpang, namun justru dibatasi secara ketat oleh pengelola.
Sebaliknya, pihak pengawas aplikator dinilai mendapatkan kelonggaran yang berlebihan, bahkan tetap dibiarkan meskipun diduga melakukan pelanggaran operasional di lapangan.
Lebih jauh, para pengemudi juga menyoroti keberadaan booth aplikator di dalam area bandara yang dinilai tidak sesuai fungsi. Mereka menilai seharusnya fasilitas tersebut ditempatkan di luar area, tepatnya di sekitar titik “ready line” sebagai tempat menunggu penumpang yang telah melakukan pemesanan melalui aplikasi.
“Kalau sudah ada booth di luar sesuai fungsinya, kenapa masih difasilitasi di dalam? Ini yang kami anggap tidak adil,” tegas salah satu marketing transportasi zonasi.

Para pmarketing transportasi angkutan zonasi mendesak pihak pengelola bandara serta instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem operasional transportasi di area bandara. Mereka juga meminta adanya penegakan aturan yang adil dan tidak diskriminatif terhadap seluruh pihak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Angkasa Pura maupun pihak aplikator terkait dugaan ketimpangan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keadilan usaha, ketertiban operasional, serta kenyamanan penumpang di salah satu pintu gerbang utama transportasi udara di Sulawesi Selatan.
Awak media terus mencoba melakukan konfirmasi ke Humas Angkasa pura guna meminta klarifikasi.
