Makassar, 22 Maret 2026 – Seorang pelapor sekaligus korban dugaan tindak pidana ilegal akses melalui sistem elektronik (ITE) oleh Salah satu Oknum Perbankan kepada Wandy Roesandy, mengaku kecewa terhadap proses penanganan laporannya di Polda Sulawesi Selatan.
Wandy mengungkapkan bahwa dirinya telah secara resmi melayangkan pengaduan pada 25 Januari 2026, yang dibuktikan dengan tanda terima dari pihak kepolisian. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana ilegal akses yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Bank Mandiri.
Menurut Wandy, proses awal penanganan laporan sempat berjalan dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada 3 Maret 2026, masing-masing terhadap saksi Amirudin dan Narwin Syam.
Namun demikian, hingga saat ini, pihak pelapor mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) maupun nomor register laporan resmi dari kepolisian.
“Sejak saya melapor tanggal 25 Januari 2026, sampai hari ini belum ada SP2HP yang saya terima. Bahkan nomor register laporan pun belum diberikan, masih sebatas aduan,” ungkap Wandy kepada awak media, Sabtu (22/3/2026).

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan ketidaktransparanan dalam penanganan kasus yang dilaporkannya. Padahal, SP2HP merupakan hak pelapor untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penyelidikan atau penyidikan atas kasus yang dilaporkan.
Selain menempuh jalur pidana, Wandy juga mengambil langkah hukum perdata dengan menggugat pihak terkait ke Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 70/Pdt.G/2026/PN Mks.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Aliansi Zona Merah Sulsel, Rizal, turut angkat bicara. Ia menyoroti keras sikap aparat penegak hukum yang dinilai tidak menjalankan kewajiban administratif secara profesional.
“Tidak diberikannya SP2HP kepada pelapor sama saja dengan pelanggaran kewajiban administratif. Ini menunjukkan ketidakprofesionalan, melanggar hak pelapor atas transparansi, serta berpotensi menandakan macetnya penanganan perkara,” tegas Rizal.
Ia juga menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya akuntabilitas penyidik, bahkan membuka ruang dugaan bahwa laporan masyarakat diabaikan.
Untuk itu, Rizal mendesak Kapolda Sulawesi Selatan agar segera melakukan evaluasi terhadap jajarannya dalam menangani laporan masyarakat.
“Jangan sampai laporan masyarakat kalah dengan kepentingan oknum, apalagi jika melibatkan institusi besar seperti perbankan. Penegakan hukum harus adil dan transparan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sulawesi Selatan maupun Bank Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
