WBN, MALUKU – Kementerian Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mendorong agar pemanfaatan dana desa digunakan untuk pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau tambahan modal kerja.

(Oleh:Alihasan,S.Pd)

Penulis menyarankan,bahwa dengan pembentukan BUMDes memang harus ada inisiatif dan musyawarah desa. Tanpa BUMDes,penulis menilai tidak lagi yang bisa digerakkan dalam roda perekonomian desa apalagi Koperasi Unit Desa(KUD) juga tidak berjalan maksimal,bahkan KUD sekarang ini dikuasai individu.

Penulis menekankan,pentingnya pemerintah meningkatkan perekonomian dari sektor sangat nyata dari pada menjaga perekonomian dari lantai bursa dan kembngkan usaha kecil menengah.

Semenjak di luncurkan lima tahun yang lalu, Alokasi Dana Desa (ADD) telah menjadi penggerak roda perekonomian masyarakat desa di seluruh Indonesia.Sudah 187 trilliun rupiah lebih dana desa disalurkan oleh pemerintah ke seluruh desa yang tersebar dari ujung barat sampai ujung timur Indonesia.

Tidak hanya mengurangi kesenjangan dan ketertinggalan desa dengan kota, dana desa membuat pembangunan fasilitas umum desa menjadi lebih baik. Target utama program dana desa bukan hanya sekedar menggenjot pembangunan di desa dengan yang jauh tertinggal dari kota, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi menuju ke arah yang menjanjikan.

Adanya dana desa secara langsung juga membuka lapangan pekerjaan baru. Konsep swakelola yang di wajibkan kepada desa yang memberikan lapangan pekerjaan baru kepada masyarakat desa yang saat ini masih mendominasi angka kemiskinan di Indonesia. Meskipun tidak berpengaruh secara signifikan,dana desa mampu mengurangi jumlah warga miskin yang ada di desa.

Setelah empat tahun berjalannya dana desa muncul wacana baru. Ada ide agar desa membuat suatu badan usaha yang berdiri langsung di bawah naungan desa. Sama halnya seperti pemerintah propinsi yang memiliki Badan Usaha Milik Daerah(BUMD)sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Desa juga di harapkan memiliki suatu badan usaha sendiri sebagai sumber baru pendapatan desa. Mengantisipasi jika ke depannya ADD tidak lagi di kuncurkan seluruh desa siap untuk berdiri di atas kaki mereka sendiri dalam memandirikan desa mereka.

BUMDes adalah sebutan yang di berikan kepada badan usaha milik desa ini. Dengan memaksimalkan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di desa beragam bidang kegiatan siap menjadi jenis usaha BUMDes dalam menjalankan perannya sebagai sebuah lembaga usaha di desa ke depannya badan usaha ini di proyeksikan menjadi sumber penghasilan baru bagi desa yang wajib dikelola dengan baik agar menjadi pendatang baru sebagai penyumbang devisa negara.

Share It.....