Berdirinya BUMDes di landasi oleh pasal 213 ayat(1) UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang menyebutkan bahwa”Desa dapat mendirikkan badan usah milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa dan juga tercantum dalam PP No.71 Tahun 2005 tentang desa.
Dalam tujuan UU No.6 tahun 2014 tentang desa,telah di jelaskan didirikannya BUMDes. Kesimpulan dari beberapa poin yang tercantum pada UU tersebut tidak lain dan tidak bukan untuk mensejahterahkan masyarakat desa.
BUMDes dapat menjadi pembuka lapangan kerja baru bagi masyarakat desa yang memiliki SDM yang minim. Mengingat BUMDes merupakan sebuah lembaga usaha yang berada dipedesaan,maka mereka masih membutuhkan bentuk dari pihak pemerintah pusat dan daerah dalam menggerakan roda kegiatannya. Jangan sampai BUMDes hanya menjadi sebuah instruksi semata yang setelah terbentuknya langsung di lepaskan untuk berjalan sendiri tanpa ada perhatian dan pengawasan untuk berkembang.
Harapan penulis: dengan adanya BUMDes,desa yang selama ini lebih di kenal hanya dari hasil alamnya mencoba untuk memperkenalkan wajah baru kepada pemerintah pusat dan daerah. Dengan terbentuknya BUMDes di seluruh desa di harapkan desa dapat secara mandiri menghasilkan pendapatan tanpa terlalu berharap penuh kepada ADD.
Terlebih sebagai wilayah yang di dominasi oleh SDM yang minim,momen ini dapat sebagai ajang unjuk diri kepada pemerintah bahwa desa mampu sukses dengan memaksimalkan sumber daya yang di miliki wilayah mereka.
Banyak sisi positif yang di dapatkan jika sebuah BUMDes benar-benar di kelola dengan baik. Tidak hnya memandirikan desa tetapi juga meningkatkan keterampilan masyarakat desa yang turut andil dalam BUMDes tersebut. Juga,dapat menjadi alasan untuk para masyarakat usia produktif yang ada di desa untuk tidak perlu melakukan urbanisasi sebagai tolak ukur kesuksesan.
Selain itu,BUMDes dapat menjadi alat untuk mengajak para sarjana baru lulus perguruan tinggi untuk menenungkan ide atau gagasannya dalam memajukan desa tempat tinggalnya ketimbang harus bersaing dengan kerasnya kehidupan kota besar.
BUMDes yang sukses secara langsung juga akan menjadi wajib pajak yang berpotensi menyumbangkan penerimaan pajak yang tinggi.
*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
(Oleh:Alihasan,S.Pd)