βIndonesia akan terapkan pengetatan impor komoditas mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, dan juga produksi tasβ.
Pers Warisan Budaya Nusantara
Menanggapi keluhan Asosiasi serta Masyarakat akibat tingginya barang impor di Pasar Tradisional, sepinya Pasar Tradisional dan peningkatan penjualan bukan barang dalam negeri di lokapasar, Pemerintah Republik Indonesia berencana melakukan pengetatan arus impor sejumlah barang yang mengganggu pangsa pasar produksi dalam negeri.
βArahan Bapak Presiden untuk fokus kepada pengetatan impor komoditas tertentu, komoditas yang dipilih adalah mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, dan juga produksi tas,β ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 6 Oktober 2023, usai rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko.
Menurut Airlangga, jumlahΒ Harmonized System CodeΒ (HS Code) yang diubah ada 327 kode pos untuk produk tertentu, untuk pakaian jadi ada 328 kode pos, dan untuk tas ada 23 kode pos. Selain itu, ada perubahan aturan pengawasan barang-barang yang dilarang atau dibatasi (lartas) menjadiΒ borderΒ atau diawasi dalam kawasan pabean.
βSaat sekarang yang sifatnyaΒ post-borderΒ diubah menjadiΒ border. Dengan persetujuan impor dan juga laporan surveyor. Indonesia sendiri sudah menangani beberapa komodiitas baik yang ada lartas itu ada 60 persen dan nonlartas ada 40 persen,β jelasnya.
Pemerintah juga akan melakukan pengawasan kepada importir umum, dari awalnyaΒ post-borderΒ menjadiΒ border.
Akibat dari perubahanΒ post-borderΒ menjadiΒ border, kata Airlangga, maka ada regulasi yang harus diperbaiki di sejumlah kementerian/lembaga.
βJadi peraturan menteri pertanian harus dilakukan perubahan, (menteri) perdagangan, (menteri) perindustrian, Badan POM, kemudian Kementerian Kesehatan, menteri ESDM (energi dan sumber daya mineral), dan (menteri) kominfo (komunikasi dan informatika). Bapak Presiden minta peraturan menteri turunannya ini bisa segera direvisi dalam waktu dua minggu,β ucapnya.
Sumber : BPMI Setpres
