WBN, Maluku – Kasus pencemaran nama baik dan penghinaan melalui WhatsApp terhadap salah seorang wartawan yang bertugas di Kabupaten Maluku Tengah ,Jum’at Malam (22/05) ,Jam:01:04 – 01:16 WIT.
Oknum ASN yang berinisial IT telah melakukan kata-kata yang kurang berkenan dengan ujaran-ujaran penghinaan kepada Insan pers melalui via whatsapp terhadap seorang wartawan.
Oknum tersebut adalah salah satu Pendidik atau Guru di salah satu Jenjang Pendidikan Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Maluku Tengah Propinsi Maluku.
“Dengan kejadian ini sudah menyangkut penghinaan profesi insan pers secara umun, agar publik akan tahu etika, reputasi, kreadibilitas dan kapabilitas oknum tersebut,”ujar wartawan.
“Mengapa hanya gara-gara hal sepele awalnya menyangkut kewajiban tugas pendidik yakni saling masukan saran ‘Alangkah Bagusnya’ via sms whatsapp grup pendidik dengan baik, ternyata Oknum Pendidik tersebut berbalik pemahaman dalam menanggapi yang di via sms whatsapp kan wartawan, melainkan lain oknum menyebutkan penghinaan dan ujaran-ujaran yang menyebabkan hal negatif menyangkut harga diri dan Pers,”tutup wartawan.
Setelah itu, kemudian pihak pelapor (wartawan) mengajukan laporan pengaduan ke polsek terdekat terkait dengan hal tersebut pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020,tanggapan Polsek di bagian pelaporan tertuliskan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik terhadap wartawan via sms whatsapp oleh oknum,terkait dengan hal tersebut pihak polsek bagian pelaporan membuat surat panggilan menghadap terhadap oknum dengan tenggang waktu oknum di surat panggilan tertulis tanggal 27 tepatnya pada hari Rabu dini hari,jam .09:00 wit.
Kemudian itu,tepat pada hari panggilan sesuai undangan oleh pihak polsek dini hari Rabu(27/05),oknum hadir tepat waktu sesuai surat undangan polsek dimana oknum tengah hadir di ruangan polsek bagian penyidik dengan menginterview atau mengklarifikasi oknum terkait dengan hal yang tertera di undangan tertulis oknum yakni dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
“Apa yang menjadi dasar saudara(oknum)mengatakan bahwa pelapor adalah wartawan gadungan, wartawan aneh dan wartawan gak jelas ?”ungkap penyidik.
“Saya secara pribadi saya khilaf dalam melontarkan via sms whatsapp terkait dengan hal itu, hanya saja kita saling via sms di whatsapp group itu awalnya mengenai penyusunan soal-soal ulangan semester genap ini, tapi saya merasa tidak di hargai karena saya telah di kritik padahal saya adalah wakil kepala sekolah bidang kurikulum, artinya pelapor terlepas dengan profesi wartawannya”,tutur oknum.
“Jadi begini kalau menyinggung awal kronologisnya hal ini yakni persoalan mengenai hal penyusunan atau dokumen soal-soal itu urusan internal sekolah,akan tetapi terlepas dari hal itu ini adalah terkait dengan ujaran-ujaran kebencian tentang identitas kewartawanannya,maka saudara harus bagaimana pun prosesnya tetap di ikuti,jadi bagaimana saudara dengan tanggapannya karena sesuai dengan perintah Kapolsek harus di buatkan LP dari Polsek untuk diteruskan ke Polres tahap penyelidikannya,”tegas penyidik.
“Saya serahkan semua pada polsek untuk bagaimana baiknya tetap saya ikut, dan saya perlu menyadari bahwa saya telah khilaf akan hal ini,”tutur oknum.
“Baik,jadi kami dari pihak polsek memediasi pelapor dan terlapor untuk berdamai lah di sini dengan saling memaafkan satu sama lain, tapi dengan saudara harus buat Surat Pernyataan terkait akan hal ini untuk tidak mengulanginya lagi ke depannya dengan di saksikan oleh pihak kepolisian atau polsek”,ucap penyidik.
Sampai berita ini di naikan, Kedua belah pihak sudah sepakat secara kekeluargaan untuk berdamai.
(Ali | redpel ndra)