WBN, Pangkalpinang, BABEL— Berbicara bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia tentu kita tidak dapat melepaskan keberadaan nilai, norma, kaedah, maupun pedoman berprilaku yang hidup di tengah MASYARAKAT. (03/12)
Hal-hal tersebut merupakan bentuk kekayaan bangsa Indonesia yang sudah sedari lama hidup dan berkembang di dalam kehidupan masyarakat di Nusantara. Sehingga bisa dikatakan bahwa nilai, norma, kaedah serta pedoman berprilaku tersebut yang bisa dikatakan terakomodir dalam suatu hukum yang umumnya tidak tertulis dimana dikenal secara luas dengan istilah hukum adat. Aturan atau norma di masyarakat yang sudah terkodifikasi dan berlaku secara turun temurun serta belum di atur peraturan perundangan boleh diberlakukan di Bangka Belitung.
“Aturan yang berlaku secara turun temurun dan belum diatur hukum positif boleh diberlakukan,” demikian disampaikan Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat saat acara silaturahmi bersama Pengurus Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Mapolda Bangka Belitung, Kamis, 3 Desember 2020. Hadir pada acara audiensi tersebut, Kapolda Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat didampingi Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Drs A Maladi, Direktur Intelijen Kombes Pol Daniel Victor Tobing, dan Direktur Binmas Kombes Pol Rudi Hermanto, SIK, Sementara dipihak Lemtari (Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia) Bangka Belitung, hadir Dato Rdo Sri Sardi, S.Pd,I, MM (Ketua), Rdo Sri Yanto, M. Pd (Wakil Ketua), Rdo Bagong Susanto, SH (Bendahara), Cik Rdo Asri Yani (Wakil Bendahara), Rdo Wendi Rais, M.Pd.I (Karo Kajian Budaya), Cik Rdo Hj Maria Susanti, M.Pd (Karo Pendidikan Adat), Rdo Nur Muhammad (Karo Kesukuan), Cik Rdo Farida Syahab, SE (Karo Wisata Budaya dan Ekonomi Kreatif), Datuk Cik Rdo Della, S.Pd (Anggota Biro Pendidikan Adat), Norita (Anggota Biro Kajian Budaya), Budiman Turmip (Wakil Suku Batak), Nyaman Adinata (Wakil Suku Jawa), Rdo Suryadi Lahirdianto (Kapoldatra), dan Suryanto (Karo Pengamanan Adat).
Anang menambahkan, sesuatu yang telah diatur dengan hukum positif tentunya masuk ranah hukum positif dan sedangkan yang belum diatur boleh diselesaikan menurut hukum adat setempat. “Pencurian sekecil apapun masuk ranah hukum positif dan tetap diproses menurut hukum yang berlaku, demikian dengan perzinaan dan lainnya. Akan tetapi . Namun disini adat istilah diskresi kepolisian, seperti tradisi tajen (adu ayam) di Bali. Polisi bisa tidak mempidanakan itu karena memang sudah terkodifikasi di Bali,” Anang memberikan contoh
Kapolda menyambut baik kehadiran Lemtari di Babel, dan dalam hal pemberlakuan hukum adat di suatu daerah terlebih dahulu perlu kajian dan terkodifikasi serta legalitas daerah.
“Perlu kajian yang mendalam, terkodifikasi dan harus komunikasi dengan gubernur atau bupati,” saran Anang kepada Lemtari dan Poldatra Babel.
Sementara, Ketua Lemtari Bangka Belitung, Dato Rdo Sri Sardi, MM mengaku terkesan dan berterima kasih atas sambutan Kapolda beserta jajaran atas kehadiran Lemtari di Bangka Belitung.
“Yang pertama kami sangat bergembira dan berterima kasih bahwa keberadaan kami diterima di negeri ini, selanjutkan kami akan mengadakan komunikasi dengan para pihak. Tugas awal kami mensosialisasikan keberadaan Lemtari, termasuk audiensi dengan lembaga dan tokoh masyarakat. Selanjutkan kami akan melaksanakan visi misi dan program kerja. Menggali, mengakaji, mengkodifikasikan dan memberlakukan. Perjalanan ini masih jauh dan ini baru langkah pertama,” ujar pria bergelar Pangeran Agung Singa Mandara Utama, anugerah dari Raja Singaraja Buleleng Bali ini.
Ditambahkan, kebiasaan, adat-istiadat dan hukum adat suku bangsa atau masyarakat setempat tersebut dihayati, diamalkan dan dijaga penegakannya secara konsisten, yang akhirnya tanpa disadari secara formal solid membulat menjadi pandangan hidupnya atau menjadi falsafah hidup masyarakatnya.
“Van Vollenhoven secara hipotetis membagi lingkungan hukum adat Indonesia menjadi 19 lingkungan, Bangka Belitung adalah wilayah hukum adat ke 6 setelah daerah Melayu. Jadi Babel adalah wilayah hukum adat dan memiliki hukum adat, dulu ada berlaku undang-undang sindang mardeka, dan hukum pantang larang lokal,” jelas Sardi, yang juga bergelar Pangeran Agung Yang di-Peruan Muda Shri Pattani dari Kepangeranan Patani ini.
Berbicara Indonesia sebagai Negara hukum, tambah penyandang Darjah Paduka Mahkota Palembang ini, keberadaan hukum adat ini juga diatur, dilindungi, dan diakomodir pula oleh konstitusi. Merujuk kepada ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengatur ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Merujuk kepada ketentuan tersebut ada beberapa hal penting yang bisa ditarik pemahaman sehubungan dengan kedudukan hukum adat dalam sistem hukum Indonesia.
Bahwa Negara mengakui keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat di Indonesia secara konstitusional haknya. Dan tentu dalam hal ini termasuk pula hukum yang hidup di dalamnya yakni hukum adat itu sendiri. Pengakuan hak tersebut dapat dimakanakan sebagai pengakuan hak bagi masyarakat hukum adat terkait mengenai eksistensinya. Dalam artian masyarakat hukum adat dilindungi konstitusi eksistensi masyarakat dan segala hal yang hidup di dalam kehidupan masyarakat itu sendiri, termasuk di dalam hal ini adalah hukum adat itu sendiri yang menjadi bagian dari masyarakat hukum adat.
“Bangka Belitung bukan bekas kerajaan, jadi tidak ada aturan yang sekarang masih eksis, namun pernah ada dan juga masih ada walau hanya diberlakukan kepada segelintir orang. Inilah tugas berat Lemtari Babel,” ujar Sardi serta mengatakan pada draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sedang dibahas yakni ketentuan soal pemberlakuan hukum yang berlaku dalam masyarakat atau hukum adat di Pasal 2 RUU KUHP.
“Jika ini disepakati dan disahkan, maka hukum adat sudah dengan jelas diatur dalam KUHP,“ jelas Dato Sardi.
Lebih jauh dikatakan Sardi, walau Hukum Adat tidak diakomodir di KUHP, sekarang sudah cukup regulasi yang mengatur pemberlakuan hukum adat. Di Desa misalnya, dengan adanya Permendagri No, 18 Tahun 2018, sudah cukup untuk pedoman Lembaga Adat Desa menjalankan perannya untuk penyelesaian permasalahan hukum di desa.
“Semoga kerjasama kita dengan salah satu BUMN ternama di negeri ini bisa terlaksana. Sehingga ada pembinaan dan pemberdayaan lembaga adat desa sebagai ujung tombak pelestari adat di daerah,” harap Imam Setana Jering Lembaga Adat Melayu Jering Bangka Belitung dan Ketua LAM NSS Bangka Barat ini.
Menurut ketua umum DPP lemtari, hal seperti inilah yang di maksudkan lemtari itu akan memfungsikan, akan memberlakukan akan mepergunakan kembali aturan hukum adat istiadat yg ada di daerah itu kembali.
Jadi lemtari bergeraknya di bagian aturan hukum adat, bukan di budaya
Adat itu aturan.
Adat itu hukum.
Aturan hukum adat itulah yang akan di fungsikan oleh lemtari sesuai dengan adat istiadat yang ada di daerah setempat..
Budaya itu cuma kebiasaan kita…
Budaya itu cuma tampilan kita…
Budaya itu cuma tontonan kita…
( tim Red WBN)