
Oleh : Jefrison Hariyanto Fernando, S.I.P (Pegiat Literasi Budaya Sabu Raijua).
Kabupaten Sabu Raijua, Propinsi Nusa Tenggara Timur merupakan sebuah daerah kepulauan dengan 3 (tiga) pulau. Dua pulau berpenghuni dan satu pulau yang lain tidak berpenghuni. Pulau yang berpenghuni antara lain Pulau Sabu dan Pulau Raijua, sedangkan Pulau Dana adalah Pulau yang tidak berpenghuni.
Secara administratif, Pulau Sabu terdiri dari 5 (lima) Kecamatan, yaitu Kecamatan Sabu Barat, Kecamatan Hawu Mehara, Kecamatan Sabu Liae, Kecamatan Sabu Timur dan Kecamatan Sabu Tengah.
Sedangkan Pulau Raijua menjadi kecamatan sendiri. Selain memiliki 6 (enam ) kecamatan , Kabupaten Sabu Raijua juga memiliki sistem pemerintahan tradisonal atau sistem pemerintahan adat yang dibagi menjadi 5 (lima) wilayah adat, yaitu Wilayah Adat Habba/Seba yang berada pada wialayah Kecamatan Sabu Barat, Wilayah Adat Mehara yang berada pada wilayah Kecamatan Mehara, Wilayah Adat Liae yang berada pada Kecamatan Sabu Liae, Wilayah Adat Dimu yang berada pada wilayah Kecamatan Sabu Timur dan Kecamatan Sabu Tenga dan terakhir Wilayah adat Raijua yang berada pada wilayah kecamatan Raijua.
Pembagian wilayah adat di Kabupaten Sabu Raijua konon terjadi pada zaman generasi orang Sabu yang bernama Wai Waka.
Wai waka memiliki 5 orang anak yaitu Dara Wai, Kole Wai, Wara Wai, Laki Wai dan Jaka Wai.

Dara Wai mendapat Wilayah adat Hab’ba atau Seba, Kole Wai Mendapat wilayah adat Mahara, Wara Wai Mendapat wilayah adat Liae , Laki Wai mendapat Wilayah ata Dimu dan Jaka Wai mendapat wilayah adat Raijua.
Untuk menjalankan ritual adat dimasing-masing wilayah adat maka dibentuklah sistem pemerintahan adat yang dijalankan oleh beberapa tokoh adat yang disebut dengan Mone Ama. Para Mone Ama memiliki tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan jabatannya.
Nah, yang menjadi pimpinan tertinggi dalam sistem pemerintahan adat di Kabupaten Sabu Raijua adalah Mone Ama yang memangku Jabatan Sebagai Deo Rai.
Deo Rai diangkat dengan sistem kolektif kolegial yaitu berdasarkan suku dan garis keturunan.
Di wilayah adat Hab”ba atau Seba, Pusat pemerintahan adat Deo Rai berpusat di Kampung adat dan Megalitik Namata, yang terletak di Desa Raeloro, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua. Selain itu, wilayah adat Seba memiliki 2 (dua ) orang Deo yaitu Deo Rai dari udu atau suku Namata dan Deo Mengarru dari udu dan Suku Kekoro.
Deo Rai di bantu oleh Mone Ama yang memangku jabatan lainya seperti Pulodo, Dohe Leo, Bawa unu Deo, Kenuhe, Tutu Dalu, Latia, Bakka Pahi, Rue, Maukia Muhu, Maukia Jara. Di wilayah adat Mahara, Deo Rai dipegang oleh suku Nabellu dengan pusat pemerintahan adat di kampung adat dan megalitik Kolo Rae, yang terletak di Desa Pedaro, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua.
Dalam pelaksanaan Ritual adat selama satu tahun, Deo Rai dibantu oleh beberapa orang Mone ama yang memangku jabatan seperti Pulodo Wadu, Pulodo Muhu, Dohe Leo, Rue, Raga Dimu, Kenuhe, Tutu Dalu, bawa Iri dan Maja. Wilayah adat Liae sabagai jatah dari Wara Wai memiliki 2 (dua) orang Deo Rai yaitu Deo Rai untuk Ratu Mone Lammi ( lima pasukan) yang di sebut dengan Deo Waggu dan Deo Rai untuk Ratu Mone Tallu dan Ratu Mone Pidu di sebut dengan Deo Gopo.
Pusat pemerintahan Deo Gopo berada pada kampung adat dan Megalitik Kolo Gopo yang terletak di Desa Eilogo, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua, sedangkan Pemerintahan adat Deo Waggu berpusat di Kampung adat dan Megalitik Kolo Waggu yang terletak di Desa Waduwalla, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua. Deo Gopo dan Deo Waggu dalam menjalankan ritual adat yang telah diatur tersendiri dengan kelender adat Liae dibantu oleh mone ama yang lainnya seperti Pulodo, Dohe leo, Bawa Iri, Kenuhe, Tutu Dalu, Maukia , Rohi Lodo, Maja, Gerao Mea, Gerao Mad’di dan Riwu Tadu. Sabu Timur dan Sabu Tengah yang masuk dalam wilayah adat Dimu memiliki satu orang Deo Rai dari udu atau Suku Na Alli dengan pusat Pemerintahan adat di Kampung adat dan Megalitik Doka Iki yang terletak di Keluragan Limaggu, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua.
Dalam melaksanakan Ritual adat selama satu tahun kelender adat, Deo Rai dibantu oleh beberapa orang Mone Ama dengan jabatan Pulodo, Doheleo, Kiru Lihu, Rihi Miha, Rue, Kenuhe, Tanaba, Baniaka, Bakka Pahi, Bara Tohi, Habba Djami, Hajo Dari, Tai Mena, Ru Rena, Rohi Nuha, Puhe Dudu, Dala, Kedulu, Jela, Lado Aga, Nakona, Hawu Ngara, Maja Pahi, Lado lede Maukia dan Maho Made. Pulau Raijua yang merupakan pulau yang terpisah dari Pulau Sabu memiliki wilayah adat dan kelender adat tersendiri serta dibagi dalam 2 (dua) wilayah Ritual yaitu Raijua Dida atau Raijua bagian atas dan Raijua Wawa atau Raijua bagian bawa.

Rai Jua Dida memiliki Deo Rai yang berasal dari Udu Nadega , dengan pusat pemerintahan adat di Kampung adat dan Megalitik Nadega yang terletak di Desa Bolua. Kecamatan Raijua, Kabupaten Sabu Raijua.
Sedangkan di Raijua Wawa di Puimpin oleh Deo Rai dari Udu atau Suku Nadibu dengan pusat pemerintahan adat di Kampung adat dan Megalitik Nadibu, yang terletak di Kelurahan Ledeke, Kecamatan Raijua, Kabupaten Sabu Raijua.
Deo Rai Nadega dan Deo Rai Nadibu dalam melaksankan Ritualnya di bantu oleh beberapa orang Mone Ama yang memangku jabatan seperti Pulodo Rai Nadega, Pulodo Rai Uju Dima, Maukia , Kenuhe, Rue, dll. Seluruh ritual adat di Pulau Sabu dan Raijua diatur berdasarkan kelender adat pada masing-masing wilayah adat.
Oleh karena itu Kabupaten Sabu Raijua selain memiliki 5 (lima) wilayah adat, Sabu Raijua juga memiliki 5 ( Kelender adat serta 8 (delapan) orang Deo.
Semoga bermanfaat #Budayaku_Kebanggaanku
Penulis : Jefrison Hariyanto Fernando, S.I.P (Pegiat Literasi Budaya Sabu Raijua).