Oleh : Petru Selestinus, SH
Pernyataan Christ Wamea entah dalam kapasitas sebagai apa, katanya merespons pernyataan Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo atau Romo Benny terkait 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan, beresiko dilaporkan ke Polri oleh Romo Benny.
Christ Wamea, secara melawan hukum melalui media sosial, menilai Romo Benny kerap membuat pernyataan yang bikin gaduh, tanpa.memerinci pernyataan mana yang dikategorikan sebagai kerap bikin gaduh, berapa kali bikin gaduh dan siapa saja yang terganggu. Yang mengagetkan kita adalah Christ Wamea mencap Romo Benny Soesetyo dengan kata-kata yang kontennya mencemarkan, yaitu dengan kata atau kalimat “Orang ini benar-benar dungu karena selama ini statement-statemennya tidak berkualitas dan selalu bikin gaduh di publik,” melalui cuitan di Twitter-nya, pada Selasa, 15 Mei 2021.
Pembuktian Lewat Proses Pidana
Christ Wamea harus membuktikan pernyataannya yang kontennya mengandung pencemaran nama baik. Buktikan, mana pernyataan Romo Benny yang berkategori dungu dan mana yang masuk kategori membuat gaduh serta siapa yang dirugikan dari pernyataan Romo Benny dimaksud.
Karena itu, secara hukum Christ Wamea harus membuktikan melalui proses hukum pidana, mulalui Pengaduan Pidana dugaan oencemaran nama baik dan tuduhan palsu. Yang mengherankan adalah Christ Wamea, telah secara terbuka meminta kepada Presiden Jokowi agar Romo Benny diberhentikan dari BPIP, dengan alasan bahwa pendapat Presiden Jokowi bahwa hasil TWK terhadap pegawai KPK, tidak serta-merta jadi dasar untuk berhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus tes,”.
Padahal sikap Romo Benny justru dalam kapasitasnya sebagai cendikiawan dan budayawan yang membawa pesan berisi nilai-nilai Pancasila dan Kebangsaan di forum manapun dengan tetap.menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila. Pernyataan Christ Wamea, sangat tendensius dan bermuatan pencemaran melalui media elektronik serta telah dibaca publik, hanya karena Christ Wamea tidak paham duduk masalahnya, lantas secara serampangan membuat pernyataan yang bersifat mendiskreditkan nama baik dan reputasi Romo Benny dalam segala kapasitas yang ada.
Pihak media yang menulis pernyataan fitnah dari Christ Wamea sudah meminta maaf kepada Romo Benny, tetapi karena Christ Wamea belum mengklarifikasi, belum membuktikan dan meminta maaf, maka pihak kami Kuasa Hukum akan menempuh langkah-langkah hukum guna meminta pertanggung- jawaban pidana kepada Christ Wamea melalui Pengaduan kepada Polri.
Penulis : Petrus Selestinus, selaku Kuasa Hukum, Kordinator TPDI & Advokat Peradi.