Pecah Rekor, Kejagung Sita Uang Rp.11,8T Korupsi Ekspor Kelapa Sawit

Media Warisan Budaya Nusantara

Kejaksaan Agung Republik Indonesia rilis penyitaan uang tunai sebesar Rp 11,8 triliun dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau ekspor minyak Kelapa Sawit, yang melibatkan Korporasi Wilmar Group,

Penyitaan hasil kkorupsi ini menjadikannya sebagai penyitaan terbesar dalam sejarah Rwpublik Indonesia.

Tumpukan uang merah memenuhi ruang konferensi pers di Jakarta Selatan, pada (17/6/2025).

Kejagung pamerkan yang Rp 2 triliun dari total uang sitaan, dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu, yang dikemas masing-masing Rp 1 miliar per plastik.

Uang sitaan berasal dari lima perusahaan di bawah Wilmar Group, yang telah mengembalikan kerugian negara secara sukarela.

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 6 triliun, dengan dampak ekonomi mencapai Rp 12,3 triliun.

Kasus ini merupakan bagian dari skandal korupsi ekspor CPO 2021-2022 yang juga menyeret Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Walaupun Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis lepas para korporasi, Kejagung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Seluruh uang sitaan ditampung dalam rekening Kejagung di Bank Mandiri dan disita berdasarkan izin resmi dari pengadilan.

Kejagung menjelaskan langkah ini dilakukan demi kepentingan pemeriksaan tingkat kasasi dan sebagai bukti serius dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi skala besar di Indonesia.

WBN

Share It.....