WBN │Polres Nagekeo, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Kasat Reskrim, Iptu Rifai memastikan kasus tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan Kepala Sekolah Dasar Inpres Ndora dinyatakan lengkap atau rampung P2I oleh Kejaksaan Negri Ngada.
Penegasan ini diutarakan Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai dalam press release bertempat di ruangan Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Rabu (8/9/2021).
Laporan Wartawan WBN, (8/9/2021) Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai menyampaikan, Kapolres Nagekeo mendukung sepenuhnya press release kelanjutan perkara ini demi menyajikan perkembangan informasi kepada masyarakat umum.
Menurut Kasat Reskrim Iptu Rifai, Berkas Perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh orang tua murid atas nama Didikus Damir terhadap (Ibu) Kepala Sekolah SDI Ndora, almarhum Delviana Azi pada Hari Selasa tanggal 8 Juni 2021 telah dinyatakan lengkap atau P2I oleh Kejaksaan Negri Ngada, Flores.
Dijelaskan, Polres Nagekeo melalui Polsek Nangaroro telah menyerahkan semua Barang Bukti Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan tersebut kepada Jaksa Penutut Umum (JPU) di Kejaksaan Negri Ngada dan TSK atau Tersangka sudah menjadi Tahanan Jaksa.
Diuraikan Iptu Rifai, setelah diselidiki, motif pembunuhan murni karena sakit hati atau kecewa. Pelaku menerima informasi sepihak oleh pengaduan anaknya bahwa dilarang mengikuti ujian sekolah, sehingga timbulah rasa sakit hati, kecewa dan emosi menggebu-gebu oleh TSK.
Dengan dalil sakit hati dan emosi, TSK menuju sekolah dan melakukan tindakan penganiayaan hingga pembunuhan terhadap Ibu Kepala Sekolah. Perbuatan Pelaku kemudian diringkus Anggota Polres Nagekeo.
Polres Nagekeo melalui Kasat Reskrim Iptu Rifai menyampaikan ucapan terima kasih untuk semua pihak yang telah membantu, khususnya PGRI dan mitra Pers yang ikut membantu mengawal perkembangan kasus ini secara intens, sehingga dapat dijelaskan dan diselesaikan secara baik. Selanjutnya kasus ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ngada.
“PGRI dan rekan-rekan Pers silahkan mengawal dan menanyakan langsung ke Kejaksaan Negeri Ngada tentang perkembangan kasus tindak pidana ini”, tutup Rifai.
WBN│Rept : Wil│Editor-Aurel