
WBN │ Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) terus membangun koordinasi dan kolaborasi lintas sektor dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024, diantaranya melalui pengawasan dan pemenuhan hak pilih kaum difabel di wilayah Ngada.
Difabel adalah sebuah istilah yang lebih sopan digunakan pada penyandang disabilitas. Difabel adalah seseorang yang bukan sama sekali tidak mampu, melainkan terbatas atau membutuhkan bantuan dalam menjalani aktivitas tertentu, misalnya dengan alat bantu dengar dan lain-lain.
Berdasarkan Pasal 1 PKPU No. 7 Tahun 2022, Pemilih dalam Pemilu adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, maka kaum difabel juga kelompok pemilih yang harus dipastikan semua dokumen kependudukan mereka terurus dengan benar.
“Bawaslu berkoordinasi pengawasan dengan Dukcapil serta lintas sektor lainnya dalam urusan Pemilihan Umum. Dalam peran sinergitas tersebut, kaum disabilitas harus menjadi salah satu prioritas untuk dipenuhi hak-hak mereka sebagai warga negara untuk menggunakan hak memilih ataupun hak untuk dipilih. Selama ini kita melihat banyak penyandang disabilitas ataupun kaum difabel yang tidak dilibatkan dalam Pemilu. Karena itu, menuju Pemilu 2024, kami mengajak segenap pihak untuk menjawab menjawab hak-hak mereka sebagaimana yang telah di atur dalam undang-undang negara kita ini”, ujar Ketua Bawaslu Ngada, Sebastian Fernandez, SE, kepada wartawan, Bajawa Flores (10/03/2023).
Lebih lanjut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngada, Gerardus Reo menjelaskan bahwa Dinas Dukcapil setempat terus bekerja secara lebih maksimal, meneuhi harapan pelayanan terbaik dalam melaksanakan urusan administrasi kependudukan bidang kependudukan dan pencatatan sipil bagi masyarakat dengan prinsip menjemput bola dan bahkan berkantor di lapangan.
Simak video liputan Pers Warisan Budaya Nusantara :
WBN