WBN l Jakarta Utara – Pemberian sanksi teguran tertulis, pembubaran, dan penutupan sementara tempat usaha 1×24 jam sebagai tindak lanjut atas pelanggaran prokes Covid-19 dan jam operasional yang dilakukan para pelaku usaha di wilayah Kecamatan Koja.
Kasatpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan mengungkapkan pemberian sanksi tegas bagi pelanggar aturan tetap diberlakukan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
“Dari delapan tempat usaha yang kami pantau saat kegiatan pengawasan dan penindakan tempat usaha pada Kamis (28/10) malam didapati ada dua tempat usaha yang melanggar prokes dan ketentuan jam operasional,” ungkap Roslely saat dikonfirmasi, Jumat (29/10).
Ia menerangkan, bagi pelaku usaha rumah makan di Jalan Labu, Kelurahan Lagoa yang ditemukan melanggar prokes Covid-19 telah diberikan sanksi teguran tertulis. Sedangkan untuk pelaku usaha warung kopi di Jalan Mindi, Kelurahan Lagoa yang melanggar jam operasional, prokes, dan kerumunan dikenakan sanksi pembubaran dan tutup sementara 1 x 24 jam.
“Kami harap semua pelaku usaha tetap melaksanakan prokes dan tidak melanggar jam operasional yang sudah ditentukan. Patuhi dan terapkan hal itu karena untuk mencegah risiko penyebaran Covid-19. Saat berkegiatan, kami juga menggunakan cara yang humanis namun jika ditemukan pelanggaran maka tetap diberlakukan sanksi yang tegas,” imbau Kasatpol PP Kecamatan Koja. Rept l Bahtiar l