Nawacita Waduk Lambo, Catatan LBH Nurani Terkait Police Line Titik Nol

WBN│ Lembaga Bantuan Hukum Nurani, yang berkantor pusat di Kota Mbay, Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, NTT, diketuai Mbulang Lukas, SH merilis catatan LBH Nurani atas peristiwa hukum pemasangan Garis Polisi atau Police Line di Area Tanah Adat Kawa-Lambo atau Titik Nol lokasi pembangunan waduk program Nawacita RI.

Dikutip redaksi WBN, berikut petikan rilis media oleh LBH Nurani Nagekeo, (12/04/2022).

Langkah kerja dan sikap Kapolres Nagekeo kepemimpinan AKBP. Yudha Pranata,S.I.K.,SH yang melakukan berbagai pendekatan positif kepada masyarakat adat patut di apresiasi, sebab sangat arif, bahkan masyarakat yang menolak waduk pun akhirnya mendukung kehadiran pembangunan waduk sebagai program strategis nasional.

Namun lebih lanjut, ini tidak berarti para pihak penting yang tengah berurusan dengan pengadaan tanah waduk, merasa tidak ada masalah bahkan tidak mau memandang bahwa segala upaya baik yang dilakukan oleh Polres Nagekeo sebenarnya telah menunjuk secara tersirat, bahwa sesungguhnya sedang ada masalah serius dalam urusan pengadaan lahan untuk pembangunan waduk.

Pertama, dengan terjadinya pengukuran ulang tanah waduk milik masyarakat adat Kawa, itu mengindisikasikan ada yang tidak beres secara hukum atas proses dan prosedur pengukuran tanah fase sebelumnya, yang proses pelaksanaannya juga memakai keuangan negara namun tidak efektif dan menuai persoalan.

Kedua, tersirat telah menunjukan proses dan mekanisme pengadaan tanah untuk pembangunan waduk memang benar-benar bermasalah dan masih perlu difasilitasi secara intens, arif bijaksana dan berkepastian hukum dapat dipercaya.

Ketiga, BPN belum mengumumkan berapa luas lahan pada sejumlah titik lokasi tanah milik Masyarakat Adat Kawa yang diukur ulang. Ini masih bersifat teka-teki besar, yang mana harus diselenggarakan secara terbuka kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Keempat, masih terdapat perbaikan tentang kepemilikan tanah yang sudah dikwitansikan dan di-berita acara-kan penyerahan hak, karena terdapat kesalahan subyek kepemilikannya tertanggal 8 November 2021, dimana tanah yang sudah ada Sertifikat pun dijadikan milik orang lain.

Kelima, status tanah yuridis formil belum beralih menjadi milik negara dan atau pemerintah, tetapi masih milik masyarakat adat. Maka dengan demikian kegiatan pembangunan dianggap tidak sah. Maka tepat adanya jika terpasang Police Line di lokasi.

Berikutnya, keterbukaan luas lahan sejumlah titik tanah milik Masyarakat Adat Kawa harus diumumkan terbuka, agar proses-proses selanjutnya dapat terlaksana sesuai agenda. Urusan ganti rugi lahan misalnya, harus dengan mengetahui dasar luas lahan yang sebenarnya.

Jika ada jaminan misalnya dan pengerjaan dapat terus dilakukan, maka konstruksi jaminan mutlak seperti apa, hal ini harus dibuka kepada publik untuk bisa dijadikan acuan yuridis formal bersama dan dalam meminimalisir berbagai potensi kegaduhan publik atas penyelanggaraan hak-hak masyarakat adat pemilik lahan.

Langkah penting jaminan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat adat, termasuk jaminan pengayoman perlindungan secara hukum menjadi catatan yang dikedepankan bersama.

Sumber : rilis LBH Nagekeo, (12/04/2022), Ketua LBH Nurani, Mbulang Lukas, SH.

WBN│Tim │Editor-Aurel

Share It.....