Padma Indonesia Nilai Menaker Lemah Bergaining Dengan Malaysia

WBN │Ketua Dewan Pembina PADMA INDONESIA sekaligus Koordinator KOMPAS KORHATI, Gabriel Goa melalui rilis media (30/10) menyebut Menaker RI Lemah bergaining posisi terhadap Malaysia, hal itu dapat dibaca dari lamban dan lemahnya tekanan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI terhadap Manpower Malaysia atas berakhirnya MOU Penempatan dan Perlindungan PMI antara Malaysia dengan Indonesia sejak tahun 2016.

“Menaker RI lemah bergaining posisi terhadap Malaysia, hal itu dapat dibaca dari lamban dan lemahnya tekanan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI terhadap Manpower Malaysia atas berakhirnya MOU Penempatan dan Perlindungan PMI antara Malaysia dengan Indonesia sejak tahun 2016. Ini sesungguhnya memperlihatkan kepada publik bahwa Indonesia tidak dianggap oleh Negeri Jiran Malaysia, bahkan harkat dan martabat anak bangsa PMI di Malaysia diinjak-injak, bahkan disiksa dan diauruh tidur bersama anjing seperti yang dialami Adelina Sau, Korban Human Trafficking asal Nusa Tenggara Timur”, ungkap Gabriel Goa.

Jelang Hari Sumpah Pemuda misalnya, kata Gabriel Goa, ada 106 jenazah PMI asal NTT meninggal di Negeri Jiran. Fakta lainnya adalah pengiriman Pekerja Migran Non Prosedural alias ilegal tetap berlangsung sejak berakhirnya MOU tahun 2016. Lahirnya UU Peli dungan Pekerja Migran Indonesia No.18 Tahun 2017 belum bermanfaat apa-apa bagi Perlindungan PMI terutama Pencegahan PMI ilegal dari Indonesia ke Luar Negeri yakni ke Arab Saudi dan Negara-Negara Timur Tengah lainnya serta Negeri Jiran dengan menggunakan visa umroh dan visa pelancong bukan visa kerja.

“Kami terpanggil menyuarakan dan membela Pekerja Migran Indonesia, voice of the voiceless, yang oleh negara mereka didaulat sebagai Pahlawan Devisa Negara”, tambag Gabriel.

Kami dari Lembaga Hukum dan Ham, Pelayanan.Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (Padma Indonesia) menyatakan, pertama, kami minta Presiden Jokowi mendesak Menaker, Kepala BP2MI dan Menlu, serius melobi dan menekan Negeri Jiran Malaysia untuk segera menandatangani MOU Penempatan.dan Perlindungan PMI yang sudah berakhir pada tahun 2016.

Kedua, kami minta Pimpinan DPR RI, DPR RI Komisi dan Komisi IX mendesak Presiden Jokowi, Menaker, Menlu dan Kepala BP2MI untuk melobi dan menekan PM Malaysia dan jajarannya agar segera menandatangani MOU Penempatan.dan Perlindungan PMI ke Negeri Jiran paling lambat Desember 2021.

Ketiga, kami mengajak Solidaritas Anak Bangsa untuk melakukan Aksi, Lobi dan Advokasi ke Kedubes Malaysia, Kemnaker, BP2MI, Kemenlu dan Istana Negara untuk memproses hukum Human Trafficking terhadap Pelaku dan Auktor Intelektualis Human Trafficking dengan Korban Adelina Sau yakni Agen di Jakarta dan Cukong di Malaysia.

“Kami yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pembela Adelina Korban Human Trafficking (KOMPAS KORHATI) akan melakukan aksi ke Kedubes Malaysia, BP2MI, Kemnaker, Kemenlu dan Istana Negara”. tegas Gabriel Goa,Ketua Dewan Pembina PADMA INDONESIA sekaligus Koordinator KOMPAS KORHATI.

Ket Foto : Ilustrasi

WBN│Editor-Aurel

Share It.....