WBN. GARUT – Guna mencegah penyebaran Covid-19 serta sebagai langkah preventif dalam percepatan penanganan Covid-19, Kapolsek Cisompet Polres Garut IPTU Hilman Nugraha, SH memimpin langsung giat OPS Yustisi Sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020 dan SE Bupati Garut NO. 443.2/3150/TAPEM terkait kasus Penegasan PPKM Darurat Level 3 serta Pelaksanaan Himbauan di Wilkum Polsek Cisompet Polres Garut. Sabtu (30/10/2021).
Sasaran yang menjadi dalam OPS Yustisi tersebut yakni Pasar tradisional Cisindang, Desa Cisompet, Kecamatan Cisompet, kabupaten Garut, serta secara Stationer mobile di sepanjang Jl Raya Garut- Pamengpeuk, tepatnya di depan Mako Polsek Cisompet, Desa Cisompet, Kecamatan Cisompet, kabupaten Garut.
Kepada media Kapolsek menyampaikan, ” OPS Yustisi ini dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan Prokes, karena Garut masih dalam Level 3, jadi Kami akan terus melakukan OPS Yustisi sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah hukum Polsek Cisompet Polres Garut.”ungkapnya.
Selain itu, menurutnya, ” Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan Penegakan Disiplin PPKM Darurat Level 3 dan Himbauan kepada warga Masyarakat sekitar untuk senantiasa 5M (Menggunakan Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Membatasi Kegiatan, Membatasi Perjalanan). “ujarnya.
Selain melakukan Himbauan 5M, Kapolsek juga Memberikan teguran lisan Kepada Warga Masyarakat yang tidak menggunakan Masker.
” Kami himbaun tentang penggunaan masker, dan Kami tegur juga secara humanis kepada masyarakat yang masih lalai tidak memakai masker. “ucap Kapolsek.
Pantauan media, Kapolsek bersama jajarannya memberikan masker gratis kepada masyarakat sebagi wujud kepeduliannya tentang Protokol Kesehatan.****