WBN– Kepala Suku Dinas (Kasudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara, Kusnadi Hadipratikno marah- marah saat memberlakukan tarif atas layanan yang diberikan.

 

Hal itu di utarakanya kepada awak media usai berobat gigi di klinik pratama pusat pelayanan kesehatan pegawai yang ada di lingkungan kantor Walikota Jakarta Utara, yang lokasinya bersebelahan dengan Bank DKI gedung Walikota adminitrasi Jakarta Utara.

 

“Klinik disini dibuat untuk apa dan siapa sebenarnya, kenapa pegawai disini harus bayar saat ingin berobat,” ucap Kusnadi kepada awak media di Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara(20/1/2022).

 

Seperti diketahui awalnya ia mendatangi klinik tersebut guna memeriksakan giginya yang sakit. Namun kata Kusnadi, dirinya kaget saat seorang pegawai klinik mengucapkan ada tarif yang harus dibayar. Selain itu juga katanya, dirinya diarahkan pegawai klinik tersebut untuk berobat ke puskesmas wilayah Senen Jakarta Pusat sesuai lokasi Faskesnya.

 

“Gigi sudah sakit bukan di periksa, malah disuruh ke wilayah Senen,” kata dia.

 

Ia pun menegaskan akan melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke sahabatnya Walikota Jakarta Utara.

 

“Biar nanti saya laporkan ke Ali Mualana Hakim. Walikota,” kata Kusnadi.

 

Sementara itu Kepala klinik pratama drg.Liliani saat dimintai keterangannya, mengatakan kalau kejadian itu adalah akibat adanya miskomunikasi.

 

Liliani mengatakan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai (PPKP) memberlakukan tarif untuk layanan yang diberikan sudah berlaku sejak lama.

 

“Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai. Dan ini sudah disosialisasikan juga sejak 5 tahun lalu ke SKPD dan UKPD,” kata dia.

 

Jadi Jika ada ASN yang belum mengetahui hal ini kata Liliani, mungkin dulu saat diadakan sosialisasi, ASN tersebut belum berdinas atau sedang tidak ada di tempat.

 

kata Liliani, Setiap Pegawai harus memilih, Faskesnya mau ikut ke jalur pegawai atau masyarakat.

 

“Kalau jalur pegawai, nantinya bisa kita layani di klinik pelayanan kesehatan pegawai, tetapi kalau ikut jalur masyarakat berarti ia harus ke Puskesmas tempat ia berdomisili,” Tutupnya. (CH)

Share It.....