Nawacita Waduk Lambo Nagekeo, Sigap Police Line Titik Nol

WBN│Polres Nagekeo, Flores, NTT kepemimpinan Kapolres AKBP Yudha Pranata, S.I.K.,SH lagi-lagi mengukir catatan sigap aspirasi masyarakat adat pemilik tanah lokasi waduk program Nawacita RI usai menerima pengaduan Masyarakat Adat Kawa dan sebagian Masyarakat Adat Rendu Butowe terkait aktifitas pengerjaan proyek di titik nol lokasi waduk.

Sebelumnya dikabarkan media ini, (07/04/2022) Nawacita Waduk Lambo, Ulayat Kawa Sikapi Tegas Pengerjaan Titik Nol. Para Pemangku Adat Kawa, Kabupaten Nagekeo, Flores, Provinsi NTT kembali merilis pernyataan dan sikap, berisikan pesan untuk segera diperhatikan secara serius oleh para pihak terkait dalam urusan pengerjaan teknis pembangunan Waduk Program Nawacita di Kabupaten Nagekeo.

Diterima redaksi media ini, (07/04/2022) pkl. 18.20 wita, Pemangku Adat Kawa, Vinsensius Penga, Urbanus Papu, Klemens Lae dan Penggerak Muda Ferdinandus Dhosa melalui sambungan telepon mengungkapkan, pengerjaan proyek waduk di titik nol, secara khusus pada setiap jengkal Tanah Adat Kawa, ditegaskan jangan terburu-buru atau dengan sengaja melangkahi tata cara dan tahaban, sebab masih ada urusan yang sama sekali belum dipenuhi atau pekerjaan rumah yang masih gantung.

Rangkuman redaksi WBN, kelanjutan penegasan aspirasi, Masyarakat Adat Kawa ditambah dengan sejumlah perwakilan Masyarakat Rendu Butowe mendatangi lokasi titik nol (09/04/2022) menyampaikan penegasan mereka yang berisi sejumlah catatan pekerjaan rumah pengadaan tanah belum rampung diselesaikan, namun pelaksanaan proyek kerja di titik nol sudah berjalan.

Sigap aspirasi, pada hari yang sama pula, (09/04/2022) Kapolres AKBP Yudha Pranata, S.I.K.,SH langsung mengambil sikap tegas memerintahkan Anggota Polres Nagekeo memasang Police Line di lokasi dan memerintahkan penghentian aktifitas kerja pada titik nol, sebab hak-hak masyarakat adat selaku pemilik lahan belum dipenuhi dan harus diselenggarakan secara baik, benar dan tidak dilangkahi.

Dihubungi redaksi WBN, (10/04/2022), salah satu tokoh muda Ulayat Kawa Penggerak Aksi Aspirasi Damai, Ferdinandus Dhosa membenarkan pergerakan masyarakat adat Kawa bersama sejumlah warga Rendu Butowe yang melakukan aksi penegasan aspirasi mereka secara langsung di titik nol.

“Ya benar, kami Masyarakat Adat Kawa bersama sejumlah warga adat Rendu ikut dalam aksi damai penegasan aspirasi kemarin di titik nol. Seperti yang sudah kami suarakan sebelumnya, bahwa masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang belum dilakukan dalam urusan pengadaan lahan pembangunan waduk. Ritual adat buka pintu masuk pada titik nol yang sudah dilakukan oleh masyarakat adat Kawa, diikuti dengan pengukuran ulang, namun jumlah luas lahan pada sejumlah titik pun belum diketahui secara pasti, ditambah lagi dengan sejumlah urusan lainnya, termasuk urusan penyerahan tanah yang belum dilakukan, tetapi sudah mulai dikerjakan, maka ini sebenarnya sangat menyalahi ketentuan dan juga tidak taat pada dukungan real adat budaya kita. Masih banyak pekerjaan rumah yang digantung, segera selesaikan itu dulu”, ungkap Ferdin Dhosa.

Tanggapan LBH Nurani, Tim Hukum Masyarakat Adat Kawa

Sikap Kapolres Nagekeo yang melakukan pendekatan pada masyarakat adat patut di apresiasi sebab sangat positif, bahkan masyarakat yang menolak waduk pun akhirnya mendukung kehadiran pembangunan waduk sebagai program strategis nasional, kata Ketua LBH Nurani Nagekeo, Mbulang Lukas, SH, (10/04/2022).

Namun lebih lanjut, menurut Mbulang Lukas, SH, tidak berarti dengan demikian dapat melangkahi berbagai proses dan prosedur yang sama sekali belum dilakukan, termasuk hal penyerahan tanah yang sama sekali belum diselenggarakan.

“Juga, tidak serta-merta mengabaikan perlindungan hak-hak masyarkat adat atas tanah ulayat adatnya yang dijamin oleh konstitusi. Kearifan sikap dan sigap aspirasi yang dilakukan Kapolres Nagekeo, sesungguhnya secara tersirat juga menunjukan bukti bahwa proses dan mekanisme pengadaan tanah untuk pembangunan waduk memang bermasalah dan masih perlu difasilitasi oleh Kapolres Nagekeo, termasuk hal kepastian hukum. Misal saja terjadi pengukuran ulang di wilayah Ulayat Kawa bermasalah hukum secara serius yang belum dipastikan luas oleh BPN sampai sekarang. Masih terdapat perbaikan tentang kepemilikan tanah yang sudah dikwitansikan dan di-berita acara-kan penyerahan hak karena kesalahan subyek kepemilikannya tertanggal 8 November 2021 dimana tanah yang sudah ada Sertifikat pun dijadikan milik orang lain. Ngacau”, urai Mbulang Lukas, SH.

Sampai dengan saat ini (10/04/2022), lanjut Mbulang Lukas, status tanah yuridis formil belum beralih menjadi milik negara dan atau pemerintah, tetapi masih milik masyarakat adat. Maka dengan demikian kegiatan pembangunan dianggap tidak sah disebut PMH.

“Kalau dipandang dari hukum (Negara berdasarkan Hukum), maka demikian kebenaranya. Ya, kecuali negara berdasarkan kekuasaan, namun jangan lupa NKRI kita ini bukan negara kekuasaan. Sampai saat ini masyarakat adat tidak berdosa dan tidak bersalah mempersoalkan kepastian hak-hak mereka kepada negara atau pemerintah yang membutuhkan tanah melalui Pengadaan Tanah, UU No 2/2012. Azas legalitas, kepastian hukum, transparan menjadi kewajiban pemerintah untuk menunjukannya, membuktikannya”, tambah dia.

Kapolres Nagekeo, tandas Mbulang Lukas, telah mampu memberdayakan masyarakat adat mendukung penuh pembangunan waduk. Berikutnya, langkah penting adalah jaminan kepastian hak-hak masyarakat adat yang patut dilindungi oleh Kapolres Nagekeo sebagai Top Leader Polri di daerah Nagekeo dan atau Penegakan hukum.

WBN Video Amatir Warga :

WBN│Red NTT

Share It.....