KPU Sabu Raijua Adakan Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022

WBN |SABU RAIJUA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua mengadakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, di aula KPU Sabu Raijua , Jum’at (29/07/2022)

Pantauan WBN, turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Sabu Raijua Alpius Saba, Komisioner KPU Sabu Raijua Daud Pau, Kirenius Padji, Susana Edon , Agustinus Mone, Ketua Bawaslu Sabu Raijua Markus Haba beserta anggota , Para pimpinan partai politik di Kabupaten Sabu Raijua.

Dalam sambutannya Ketua KPU Sabu Raijua Alpius P. Saba mangatakan bahwa PKPU Nomor 4 Tahun 2022 merupakan Peraturan yang mengawali proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan seluruh Partai Politik (parpol) yang akan mengikuti Pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“PKPU ini merupakan Peraturan yang mengawali proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan seluruh Partai Politik (parpol) yang akan mengikuti Pemilihan umum (Pemilu) 2024 nanti ” ujar Alpius.

Dirinya mangatakan bahwa tujuan dari sosialisasi pkpu tersebut untuk mendapatkan masukan dari dari para pengurus partai baik mengenai pengalaman maupun potensi-potensi masalah dan kendala yang akan dihadapi dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

“Tujuan kita melakukan kegiatan ini adalah untuk mendapatkan masukan dari dari para pengurus partai baik mengenai pengalaman maupun potensi-potensi masalah dan kendala yang akan dihadapi dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual” katanya

Lebih lanjut Saba menjelaskan proses verifikasi terdiri atas dua yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Bagi parpol yang memiliki kursi di DPR RI maka hanya mengikuti verivikasi administrasi , sedangkan bagi parpol yang tidak memiliki kursi di DPR RI serta parpol baru wajib mengikuti proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual

” Ada dua jenis verifikasi yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, bagi parpol yang memiliki kuris di DPR RI maka hanya mengikuti verifikasi administrasi , sedangkan bagi parpol yang tidak memiliki kursi di DPR RI serta parpol baru wajib mengikuti proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual” jelas nya.

Dalam hal verifikasi faktual , Alpius memaparkan ada verifikasi soal kepengurusan, kantor dan keterwakilan perempuan .

Proses Verifikasi administrasi akan dilakukan melalui aplikasi Sipol .

“Pada verifikasi faktual kita akan melakukan verifikasi terhadap kepengurusan parpol, kantor dan keterwakilan perempuan, sedangkan

Proses Verifikasi administrasi akan dilakukan melalui aplikasi Sipol “tutupnya

Untuk diketahui bahwa hingga saat ini ada 19 parpol yang telah terdaftar di KPU Sabu Raijua. (Tim)

Share It.....