Warga Adat Polisikan Kades Labolewa Dan Mantan Camat Aesesa Nagekeo

WBN│Kepala Desa Labolewa, Marselinus Ladho dan Mantan Camat Aesesa Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT, Oscar Amekae Sina secara resmi dipolisikan oleh Marselus Igedeus Lado dari Warga Persekutuan Masyarakat Adat Labolewa pada tanggal 2 Oktober 2021 di Polres Nagekeo, Kota Mbay, Flores.

Rangkuman liputan WBN, Kepala Desa Labolewa, Marselinus Ladho dan Mantan Camat Aesesa Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT, Oscar Amekae Sina dilaporkan atas dugaan penyerobotan, pengerusakan dan penyalahgunaan wewenang pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekitar pukul 12.00, tempat kejadian Wolotura, tanah adat, tempat ritual, makam leluhur dan Watu Nabe sebagai ritus berburu adat suku setempat.

Pasalnya penyerobotan, pengerusakan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan terkait kepentingan pengukuran tanah untuk pembangunan Waduk Lambo di Kabupaten Nagekeo.

Berdasarkan Surat Bukti Lapor Nomor : LP/B/86/X/2021/NTT/Res Nagekeo, diterangkan kedua Terlapor dilaporkan atas kejadian atau perkara penyerobotan, pengerusakan dan penyalahgunaan wewenang, pada Rabu tanggal 22 September 2021 sekitar pukul 12.00, tempat kejadian Wolotura, Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Sebelumnya, diberitakan Masyarakat Adat Suku Kawa, Suku Lele dan Suku Labo Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo merasa dilukai dalam tahaban pengukuran tanah ulayat mereka untuk pembangunan Waduk Lambo, sebab pengukuran tanah dilakukan tanpa pelepasan hak tanah mereka dan kegiatan pengukuran pun tidak disaksikan oleh mereka.

Dikabarkan juga, bertempat di Mapolres Nagekeo tanggal 2 Oktober 2021, sejumlah tokoh Masyarakat Adat Suku Kawa, Suku Lele dan Suku Labo Kecamatan Aesesa kembali mengisahkan bahwa awal bergulirnya wacana pembangunan Waduk Lambo, Masyarakat Adat Suku Kawa, Suku Lele dan Suku Labo Kecamatan Aesesa menerima proses secara sangat baik dan mereka menterakan tanda tangan mendukung pembangunan Waduk Lambo serta menterakan tanda tangan izin survey lokasi, namun setelah dilakukan survey, selanjutnya mulai tahaban pengukuran tanah, mereka tidak mengetahui proses bahkan tidak dilibatkan dan nama-nama mereka dihilangkan begitu saja.

Masyarakat Adat Suku Kawa, Suku Lele dan Suku Labo Kecamatan Aesesa menyadari bahwa mereka tengah dikibuli dan dicampakan hingga nama mereka tidak tercantum sebagai pemilik lahan di tempat yang pasalnya akan dibangun Waduk Lambo.

Padahal Masyarakat Adat Suku Kawa, Suku Lele dan Suku Labo Kecamatan Aesesa adalah kelompok masyarakat adat yang mendukung pembangunan Waduk Lambo dengan cara mengizinkan tanah untuk disurvey dan mereka pun membuat surat pernyataan dukungan untuk pembangunan Waduk Lambo di Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur.

Saksi Pelapor Penuhi Panggilan Polres Nagekeo

Pantauan tim media ini (11/10/2021), kelanjutan laporan dugaan penyerobotan, pengerusakan dan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Labolewa, Marselinus Ladho dan Mantan Camat Aesesa Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT, Oscar Amekae Sina sudah memasuki tahab pemeriksaan saksi.

Bertempat di Ruang Reskrim Polres Nagekeo (11/10/2021), Fidelis Sela dari Suku Ebu Dai penuhi panggilan pemberian keterangan saksi atas laporan Marselus Igedeus Lado. Fidelis Sela sebagai Saksi pertama nampak memberikan keterangan dan menerangkan peristiwa Rabu 22 September 2021 sekitar pukul 12.00, tempat kejadian Wolotura.

Dikutip awak media, menurut Saksi Fidelis Sela dugaan penyerobotan, pengerusakan dan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan oleh Marselus Igedeus Lado, menurut Saksi Fidelis Sela, tindakan itu benar adanya telah terjadi pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekitar pukul 12.00, tempat kejadian Wolotura.

Hingga berita ini diturunkan pihak Polres Nagekeo belum mengeluarkan rilis media atas tahaban pemeriksaan saksi-saksi pelapor.

Simak berita terkait, – video news WBN :

WBN│Tim │Editor-AD

Share It.....