Rankap Pemkab Pinrang disorot LSM FP2KP

WBN | Pinrang – Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Pinrang A. Sinapati Rudi rangkap jabatan sebagai PLT Camat Watang Sawitto sedang jadi perbincangan hangat. Ketua LSM FP2KP (Forum Pembangunan dan Pengawas Kinerja Pemerintah) A. Agustan Tanri Tjoppo pun buka suara menjelaskan bahwa merujuk pada beberapa peraturan yang kini berlaku, sebenarnya PNS tidak boleh rangkap jabatan, kecuali dalam kondisi tertentu. Salah satu alasannya adalah kekhawatiran bahwa PNS tidak bisa menjalankan tugas dengan maksimal jika merangkap jabatan.19/2/2024



Lanjut A. Agustan Tanri Tjoppo menjelaskan bahwa rangkap jabatan bisa saja menyebabkan terjadinya praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) apalagi Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Pinrang adalah keponakan langsung Bupati Pinrang A. Irwan Hamid, S.Sos atau anak dari saudara kandungnya, untuk itu diharapkan kepada pihak Kepolisian, pihak Kejaksaan dan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekiranya dapat melakukan pemantauan atau pemeriksaan yang ketat terhadap pengelolaan anggaran dan pendapatan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Pinrang dengan anggaran dan pendapatan kantor Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang karena diduga rawan berpotensi terjadi praktik KKN pada pengelolaannya.



Disamping rawan berpotensi terjadi praktik KKN pada Rangkap jabatan di lingkungan Pemerintahan, dapat pula menghambat karir PNS yang lainnya serta membuat PNS yang berpotensi memangku jabatan tersebut menjadi malas bekerja dan kekantor, LSM FP2KP mempertanyakan kinerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pinrang (BKD) sehingga diharapkan kepada pihak unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Pinrang dipandang perlu untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja BKD Kabupaten Pinrang dan Kinerja Inpektorat Kabupaten Pinrang serta diharapkan pula kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan untuk melakukan pemeriksaan berkas penilaian pengangkatan jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pinrang selama ini, karena diduga rawan berpotensi terjadi pelanggaran kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku atau diduga terjadi praktik unsur KKN (diduga berpotensi terjadi jual beli) pada pelaksanaannya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pinrang RAHMAN USMAN yang di konfirmasi awak media melalui pesan WA tidak memberikan keterangan,di telpon lansung  “saya ada rapat nanti saya hubungiki kembali” sampai berita naik tidak ada kabar dan tidak menghubungi awak media.

MAMAD

Share It.....