Masyarakat Adat Kawa Tuntut Percepatan Bayar Tanah Nomor 199 Titik Nol Waduk Lambo Nagekeo
Foto : Pembayaran Tahap III TanahWaduk Lambo, Hotel Sasandy, Mbay, Kabupaten Nagekeo, NTT

WBN │Persekutuan Masyarakat Adat Kawa di Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, Provinsi NTT melalui rilis resmi di terima redaksi media ini (26/12/2022) mendesak percepatan pembayaran ganti rugi lahan pada titik nol nomor bidang tanah 199 Proyek Strategis Nasional, Nawacita Waduk Lambo yang tengah dikerjakan, namun masih menuai perbaikan data administrasi meski sudah cukup lama masyarakat bersuara atas hak-hak mereka sebagai pemilik tanah.

Masyarakat Adat Kawa juga mendesak Pemerintah Daerah dan para pihak terkait untuk berdiri tegak menegakkan butir-butir kesepakatan pembagian 60%:40% yang disepakati oleh Masyarakat Adat Kawa dengan tiga suku, yakni Suku Redu, Isa dan Gaza yang ditanda tangani di meja Pemerintah Daerah, sebelum berbicara tentang Penlok II.




Mereka juga mendesak Pemerintah Daerah mengambil sikap tegas terhadap Kepala Desa, sebab ada oknum Kepala Desa yang berlarut-laruta tidak menanda tangani kesepakatan resmi antara Suku Kawa dengan Suku Redu, Isa dan Gaza yang di buat di meja Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo.

Berikut rilis resmi Persekutuan Masyarakat Adat Kawa, mendesak percepatan pembayaran ganti rugi pada nomor bidang tanah 199 Titik Nol Waduk Lambo Nagekeo, NTT, diterima dari juru bicara Masyarakat Adat Kawa, Klemens Lae, (26/12/2022).

Pers Rilis

Realisasi Uang Ganti Rugi

Pembangunan Waduk Mbay/Lambo Tahap III

Masyarakat Adat Suku Kawa memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pemerintah yang telah merealisasikan UGR untuk 3 Nomor Bidang Tanah pada tanggal 20 Desember 2022, sementara 1 bidang tanah sedang ada perbaikan data berdasarkan klarifikasi secara resmi oleh pihak BWS pada hari penerimaan.

Ini membuktikan bahwa Pemerintah telah mengakui secara resmi, karena pada mulanya di atas tanah Ulayat Kawa mencatut nama-nama oknum tertentu termasuk nama suku palsu (yang sesungguhnya tidak ada dalam tatanan budaya komunitas masyarakat adat yang berada di Desa Labolewa), namun  kesemuanya itu batal demi hukum karena tidak sesuai dengan fakta sejarah yang ada.

Hak Ulayat Masyarakat Adat Kawa yang masih terhambat saat ini adalah belum terealisasinya Berita Acara tertanggal 29 Nopember 2021 Tentang Kesepakatan Masyarakat Adat Kawa dengan tiga suku yakni Suku Redu, Isa dan Gaza dari Desa Rendubutowe untuk NUB 493 dan 496 pada PENLOK I yang menyebutkan nilai ganti kerugian terdistribusi masing-masing 60% untuk Masyarakat Adat Kawa dan 40% untuk ketiga suku tersebut.

Hingga saat ini, kedua dokumen pada nomor bidang tanah tersebut belum ditandatangani oleh Kepala Desa Rendubutowe dengan alasan yang tidak jelas. Ini mengindikasikan perilaku aparatur yang telah melakukan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).

Oleh karena itu, Masyarakat Adat Kawa mendesak kepada Bupati Nagekeo, Kepala BPN Nagekeo, Kepala BWS Nusra II,  untuk saling bersinergi menangani perilaku aparatur negara seperti ini, karena tugasnya memberikan pelayanan publik, bukanya mempersulit kepentingan publik dengan alasan irasional dan terkesan anti pembangunan.

Penerimaan UGR tidak hanya melihat jumlah uang, namun sisi lainnya adalah sebagai momentum untuk mengevaluasi dan memberikan catatan kritis pada proses-proses sebelumnya yang terkesan tidak mendasar pada regulasi pengadaan tanah, agar menjadi pembelajaran berharga bagi para pihak apabila masih dilakukan pengadaan tanah tambahan (PENLOK II dst).

Sehubungan dengan rencana pengadaan tanah tambahan untuk pembangunan Waduk Mbay/Lambo pada PENLOK II, maka masyarakat adat Kawa memberikan peringatan dan penegasan kepada Tim Pengadaan Tanah  yakni:

  1. Menuntut untuk segera melakukan pembayaran terlebih dahulu hak-hak Ulayat Kawa pada PENLOK I yakni: pembayaran UGR untuk Nomor Bidang Tanah 199 dan 493,496 mengacu pada Berita Acara kedua belah pihak.
  2. Harus melakukan sosialisasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh masyarakat adat kawa, termasuk proses identifikasi dan pengukuran dan tahapan-tahapan lainnya.
  3. Kepada pemerintah pusat hingga ke tingkat desa untuk selalu kooperatif dan transparan untuk semua urusan yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak masyarakat adat.
  4. Tidak boleh bekerja diatas tanah ulayat kawa selama belum ada pembayarah ganti kerugian.

Persekutuan Masyarakat Adat Kawa, Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur

Seputar Pembayaran Tahap III

Terhadap nomor bidang tanah 199 Titik Nol Waduk Lambo Nagekeo, pasalnya pihak BWS sudah memberikan klarifikasi kepada Masyarakat Adat Kawa dan sudah mengajukan revisi ke Appraisal selanjutnya diteruskan ke LMAN.

Rangkuman media ini, bertempat di Hotel Sasandy, Mbay, Kabupaten Nagekeo, NTT tanggal 21 Desember 2022 Pemerintah menyalurkan dana sedikitnya Rp.11 Miliar, pembayaran tahap III Tanah Waduk Lambo kepada warga tiga desa terdampak yakni Desa Ulupulu Kecamatan Nangaroro, Desa Labolewa Kecamatan Aesesa dan Desa Rendu Butowe Kecamatan Aesesa Selatan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pemerintah Daerah Nagekeo, Bupati Nagekeo diwakilkan melalui Asisten I, Emanuel Ndun serta Camat Aesesa, Yakobus Laga Kota, Kapolres Nagekeo AKBP, Yudha Pranata, S.I.K, Kepala Badan Pertanahan Nagekeo Yohanes Pedrix Malela, Pimpinan DPRD setempat, Dandim 1625 Ngada, Letkol Czi Deni Wahyu Setiyawan serta PLH Koramil Aesesa.

Berdasarkan data yang dikantongi media ini, berikut data penerima ganti kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Mbay/Lambo, Tahab III, tertera tanggal 15 Desember 2022

  1. Yohanes Dawe: Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa.
  2. Ambrosius Loi : Desa Labolewa,Kecamatan Aesesa
  3. Petrus Langa : Desa Labolewa,Kecamatan Aesesa
  4. Valentinus Padha : Desa Labolewa,Kecamatan Aesesa
  5. Rikardus Bani : Desa Labolewa,Kecamatan Aesesa
  6. Philomena Watu : Desa Labolewa,Kecamatan Aesesa
  7. Matias Diwa : Desa Labolewa,Kecamatan Aesesa
  8. Klemens Lae : untuk dan atas nama Suku Kawa
  9. Aleksander Sake : Desa Labolewa,Kecamatan Aesesa
  10. Domisianus Tota : Desa Labolewa,Kecamatan Aesesa
  11. Christoforus Dhae Deru : Desa Labolewa,Kecamatan Aesesa
  12. Yosep Jogo :Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro
  13. Fransiskus Ceme : Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro
  14. Raymundus Wai : Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro
  15. Ignasius Pita : Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro
  16. Tadeus Segu : Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro
  17. Aloysius Ghole : Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro
  18. Yohanes Vianey Sale : Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro
  19. Yohanes Berchmans Tae Roja : Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro
  20. Lambertus Loe : Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro
  21. Aplonia Lelu : Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro
  22. Maria Magdalena Belu : Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro
  23. Arnoldus Apa : Desa Rendu Butowe, Kecamatan Aesesa Selatan
  24. Heribertus Faro Aru : Desa Rendu Butowe, Kecamatan Aesesa Selatan
  25. Benediktus Ki : Desa Rendu Butowe, Kecamatan Aesesa Selatan
  26. Kanisius Bheo : Desa Rendu Butowe, Kecamatan Aesesa Selatan
  27. Arnoldus Epe : Desa Rendu Butowe, Kecamatan Aesesa Selatan
  28. Frederikus Sapa : Desa Rendu Butowe, Kecamatan Aesesa Selatan
  29. Wilhelmus Wegu : Desa Rendu Butowe, Kecamatan Aesesa Selatan
  30. Agustinus Gela : Desa Rendu Butowe, Kecamatan Aesesa Selatan
  31. Pamtilus Kapa : Desa Rendu Butowe, Kecamatan Aesesa Selatan
  32. Marselinus Laki : Desa Rendu Butowe, Kecamatan Aesesa Selatan.

WBN │Tim   

Share It.....