Perkara Tanah SDI Wogo Ngada : Lawan Nenek 79 Tahun, Terungkap Pemda Berdiri Pada Dasar Yang Sudah Divonis Cacat Hukum

WBN │Bertahun-tahun seorang wanita jompo atau nenek tua, kini berusia 79 tahun bernama Klara Baba, Ketua Soma Suku Kelu, Rumah Adat Longa Ngeo, Ulubelu, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, Flores, menyuarakan kepada berbagai pihak, bahwa ada praktek tidak berkeadilan telah terjadi di atas tanah leluhurnya, persisnya di tempat berdirinya Sekolah Dasar Inpres Wogo.

Rangkuman peristiwa, Klara Baba kepada media mengungkapkan, awal mula rencana mendirikan SDI Wogo tahun 1977, selain pihak pemerintah ataupun BP3 Sekolah sebagai pelopor pembangunan, dia bersumpah, sebab dirinya adalah salah satu pelaku sejarah yang mendukung dengan tindakan nyata, yakni sebagai anak adat wanita pertama pada lapis generasinya keturunan rumah adat Longa Ngeo yang juga menganut prinsip tradisi adat matrilineal Bajawa. BP3 sekolah pada tahun 1977 meminta Klara Baba menunjukan langsung di lokasi, dimana tempat SDI Wogo bisa dibangun di atas tanah adat Longa Ngeo Suku Kelu.

“Sekarang baru muncul begitu banyak orang yang seolah-olah lebih tau segalanya tentang tanah di SDI Wogo, maka saya bersumpah agar kalian semua bisa berurusan dengan seluruh leluhur Sa’o Adat Longa Ngeo dan Tuhan Allah atas semua kesombongan dan shok tau, padahal  sebenarnya kalian tidak tau apa-apa yang sebenarnya terjadi dalam riwayat tanah adat kami dipakai untuk bangun sekolah itu. Di sekolah SDI Wogo itu dulu adalah kebun saya, karena tanah adat Longa Ngeo Suku Kelu, bukan tanah sengketa, bukan juga tanah almarhum RB Modo, bukan juga tanah milik kabupaten atau juga tanah milik BP3. Saya ini lah yang menunjuk tempat kebun saya boleh dipakai untuk bangun sekolah. Saya menunjukan lokasi itu karena BP3 datang meminta langsung di rumah adat kami bernama Longa Ngeo Suku Kelu. Mereka menjanjikan akan memberikan kami material untuk membantu kami membangun rumah adat Longa Ngeo, menjanjikan uang, tetapi sampai hari ini tidak dipenuhi. Bahkan mereka mau mengambil tambah tanah di kebun sebelah bawahnya yang saya izinkan anak-anak untuk boleh bermain bola disitu. Tetapi dalam perkembangan sekarang mereka klaim lagi itu adalah tanah milik sekolah dan tanah aset daerah. Kamu tau atau tidak, tanah adat dipakai untuk pembangunan disini, kalau sudah putus serah sepenuhnya, maka harus ada upacara pelepasan batu adat dari rumah adat yang namanya watu gose ngusu?. Sudah ada itu kah, kapan kamu buat, siapa yang keluarkan watu gose ngusu?. Itu sama sekali tidak dilakukan karena apa?. Watu gose ngusu hanya bisa keluar dari Sa’o Longa Ngeo dan dari tangan saya, karena itu tanah adat yang belum dipenuhi hak-hak untuk nenek moyang, maka tidak bisa dilakukan sampai sekarang”, urai Klara Baba, (30/03/2023).

“Kalian buat sudah pelepasan ikut mau kalian, buat sudah pelepasan watu gose ngusu ikut kemauan kalian, biar nenek moyang dan tanah watu bisa makan kalian semua”, tambahnya.

Berdasarkan data konfirmasi media ini, pihak PBN Kabupaten Ngada belum berani mengeluarkan sertifikat tanah milik sekolah ataupun sertifikat aset tanah daerah di lokasi SDI Wogo Ngada, meskipun pemerintah daerah setempat sudah lama mengajukan untuk diterbitkan sertifikat tanah sebagai aset daerah.

Update perkara tanah SDI Wogo, (30/03/2023), perkara memasuki tahab pihak penggugat dan tergugat memasukan kesimpulan ke meja Pengadilan Negeri Bajawa. Selanjutnya menunggu sidang keputusan Pengadilan Negeri Bajawa, NTT.

Penggugat Klara Baba berusia 79 tahun, Klara Baba menggugat sejumlah pihak melalui Kuasa Hukum, Mbulang Lukas, SH, Abraham Ala Aka, SH.

Dikonfirmasi media ini di Kota Mbay, Mbulang Lukas, SH membenarkan bahwa sidang perkara sudah masuk tahap kesimpulan. Dia juga membeberkan sejumlah fakta mencengangkan dalam sidang perkara dari keterangan maupun dasar yang dipakai oleh pihak tergugat, dalam hal ini Pemda Ngada melalui biro hukum di meja pengadilan.

“Dari fakta-fakta yang dibuktikan oleh Para Tergugat, Tergugat I dan Tergugat II tergambar dengan sangat nyata, bahwa tanah obyek sengketa bukan milik R. B. Modo, melainkan milik Sa’o Longa Ngeo Suku Kelu, Kepemilikan R.B.Modo hanya berdasarkan surat pesanan, Penyerahan Hak dan Kekuasaan dari Zakarias Nagi Suu Loko kepada keturunan Watu (cq. R. B. Modo) tanggal 2 Mei 1976, dibuat secara sepihak dan tidak jelas, dan telah dinyatakan cacat hukum, tidak sah oleh keputusan Pengadilan Negeri Bajawa dalam perkara sebelumnya, yakni  nomor: 8/Pdt.G/2016/PN. Bjw jo putusan Banding PT Kupang Nomor : 44/ Pdt  2017 / PT. Kpg (P-6, P-7). Jadi, negara harus arif, jangan brutal terhadap masyarakat adat. Jangan sibuk membangun klaim dan dalil, tetapi berikan keadilan yang dirindukan oleh masyarakat”, ungkap Mbulang Lukas, SH, Mbay Danga, (30/03/2023).

Lukas Mbulang juga menguraikan fakta persidangan untuk informasi pubik dan pengawasan terhadap perkara tanah SDI Wogo.

Sementara itu, sebelumnya Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada melalui Kabag Hukum dalam wawancara langsung media ini di depan Kantor Pengadilan Negeri Bajawa, mengatakan pemerintah tidak berkomentar dan menyerahkan semuanya pada proses hukum hingga palu keputusan Pengadilan Negeri Bajawa.

Mbulang Lukas, SH dalam keterangannya juga menyampaikan harapan kepada Pemda Ngada dalam kepemimpinan AP-RB, Bupati Andreas Paru dan Wakil Bupati Raymundus Bena selalu arif dan terus melakukan pembenahan aset dengan meluruskan sejarah masa lalu yang bengkok serta memposisikan adat budaya sesuai harapan keadilan yang harus semakin baik di Kabupaten Ngada Flores.

WBN  

 

Share It.....