
Part2.
WBN, Makassar -Sinar Bintang Aritonang,S.E.,S.H, juga menemukan Bukti permulaan yang cukup, seperti diduga Oknum Lurah memberikan Alat Bukti Surat Buku tanah yang ternyata ditempel.
“Surat buku tanah yang ditempel Kohirnya nomer : 73 langsung ke Nomer : 78 oleh karena ditutup melalui ditempel Kohir nomer : 74, 75, 76 dan 77 maka ada Petunjuk tanah Warisan Alm. Lomma Bin Mangngu Persil 25 DII Blok. 38 Kohir : 76 CI ikut ditutup dibuku tanah pembayaran Pajaknya di Letter F nya. Selanjutnya saya menyuruh kejar terus keterangan dari Lurah Kapasa Raya dan bawa Ahliwaris terkait. Kemudian Sang Oknum Lurah pemberani ini memberikan surat dari Pengacara PT. Parangloe Indah Rekan MACHBUB, SH yang intinya menyatakan bahwa PT. PARANGLOE INDAH sudah memiliki Sertifikat Nomer : 00468 ditanah LAMMA Bin MANGNGU dan melarang Lurah Kapasa Raya untuk tidak melayani permintaan pihak lain atau turut serta melibatkan diri membuat dan/atau menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan Obyek tanah Lamma Bin Mangngu yang dapat merugikan kepentingan Hukum PT. Parangloe Indah”, jelasnya.
Lebih lanjut lagi ia menambahkan,”kami bisa menangkap maksud Oknum Lurah pemberani ini bahwa beliau diduga dibawah Kendali PT. PARANGLOE INDAH sehingga surat Rekan MACHBUB ini berikan kepada HASANUNDDIN HUSNI(Non Litigasi) dikantor kami dengan Cerdik langsung mengirim surat ini melalui WA ke kami di Jakarta. Setelah kami membaca dan menganalisa Surat Rekan MACHBUB, SH ini kami menemukan informasi baru bahwa tanah LAMMA BIN MANGNGU sudah disertifikatkan di SHGB Nomer : 00468, kami terkejut mana ini yang benar karena ketika Plang Kantor Law Firm kami dicabut dan dirusak diduga oleh team Pengamanan FKS LAND, yang di dirikan di tanah lokasi Alm. LOMMA BIN MANGNGU lalu setelah diketahui oleh Hasanuddin Husni(Non Litigasi) dikantor kami mengejar Papan bicara tersebut ke Bpk. SURJANTORO memberikan sertifikat dengan Nomer : 00831 SHGB atas nama PT. PARANGLOE INDAH, sehingga kami berfikir mana yang benar ini sertifikat. Akan tetapi kami tidak gampang terkecoh dengan tindakan-tindakan suruhan-suruhan PT. PARANGLOE INDAH ini justru Fakta-Fakta Hukum dan Alat Bukti maupun Barang Bukti kami dengan Sabar mengumpulkannya untuk mengungkap Modus Operandinya dengan Pengalaman-pengalaman kami menangani berbagai kasus di NKRI ini, sehingga mempertajam Insting dan Naluri kami”, terangnya.
“Mengamati Fenomena ini kemudian saya menyarankan HASANUDDIN HUSNI(Non Litigasi) dikantor kami mencari sejarah dan Latar belakang dari Lurah Kapasa Raya ABU BAKAR ini dan mencari tau siapa Lurah-lurah sebelum Bapak. ABU BAKAR, SE ditemukanlah Berita Acara Penyerahan Dokumen Negara Buku Ketetapan Pokok dan Pembayaran IPEDA(BUKU LETTER F) Kelurahan Kapasa Kecamatan Tamalanrea pada hari Jumat tanggal 24 bulan Februari tahun 2017 Jam 09. 30 oleh Pejabat lama Drs. H. ZAINUDDIN, M.Si menyerahkan kepada Pejabat yang baru, artinya Buku Letter F sesuai Blok PBB ada ditangan Lurah Kapasa Raya sejak tahun 2017 dan diketahui Camatnya pada waktu itu KAMARUDDIN BAKTI, S.IP. Penyebab kenapa kami menyuruh Hasanuddin Husni(Non Litigasi) kami suruh menelusuri oleh karena Lurah Kapasa Raya menerbitkan surat keterangan No. 593/24/KKR/III/2021, Makassar tanggal 18 Maret 2021 menerangkan bahwa Kohir 76 C Persil 25 DII Luas : 3,45Ha, 29 DI Luas : 0,19Ha, 32 SII Luas : 005Ha, 32SII Luas : 025Ha Blok 138 benar data tersebut tidak tercatat dalam buku Letter F Kelurahan Kapasa Raya Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar atas nama LUMMA, Padahal Lurah Kapasa ANDI HUSNI, S. STP., M. Si menyatakan melalui Surat Keterangan Nomer : 583/138/V/2012 pada tanggal Makassar, 30 Mei 2012 bahwa Tanah Kohir Nomor : 76 C, Persil Nomor : 25 DII Luas : 3. 45 Ha Benar Tercatat dalam Buku Letter F di Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar atas nama LUMMA dan diperkuat oleh Camat Tamalanrea MUHAMMAD YARMAN, AP pada tanggal 30 Desember 2012 melalui Surat Keterangan No : 598/183/XII/2012 menerangkan bahwa tanah Kohir : 76 C, Persil Nomor : 25 DII Luas : 3. 45 Ha benar tercatat dalam Buku C 1 kecamatan Tamalanrea Kota Makassar atas nama LUMMA, semakin diperkuat oleh Surat Rekan MACHBUB Pengacara PT. Paranglaoe Indah menyatakan bahwa sudah terbit SHGB Nomor : 00468 atas nama PT. Parangloe Indah ditanah LAMMA BIN MANGNGU yang diklaim artinya Rekan MACHBUB sendiri mengakui keberadaan tanah LAMMA BIN MANGNGU hanya sudah disertifikatkan atas nama Kliennya yaitu PT. PARANGLOE INDAH memperjelas duduk Permasalahan keberadaan tanah Alm. LOMMA Bin MANGNGU. Sehingga dengan keterangan yang berbeda-beda ini Insting dan Naluri kami semakin Yakin ada alat Bukti PETUNJUK diduga telah Terjadi Modus Operandi MAFIA TANAH di Pemerintahan Kota MAKASSAR”,ungkapnya.
Sementara pihak terkait yang dikonfirmasi oleh awak media belum memberikan tanggapan.
Baca Juga: