Bongkar Mafia Tanah di Makassar, Ini Hasil Investigasi Sinar Bintang Aritonang

Part 1
WBN, Makassar -Pengacara dari 28 ahliwaris Alm. Lomma Bin Mangngu, berharap kasus sengketa lahan yang berada di Kota Makassar tepatnya di Kecamatan Tamalanrea, Kawasan Parangloe Tallasa City Citraland dapat secepatnya terselesaikan.

Berdasarkan Penetapan Nomor : 984/Pdt. P/2020/PA. Mks oleh Pengadilan Agama Makassar Kelas IA Dalam Perkara : P3HP/Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Makassar Kelas IA, Pada tanggal 20 Januari 2021, kini ahli waris melalui kuasa hukumnya, Sinar Bintang Aritonang,S.E.,S.H, melakukan Pengaduan dan Mohon Perlindungan Hukum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang memimpin Satgas Mafia Tanah di Sulawesi Selatan.

Kuasa Hukum Ahli waris menduga bahwa masalah tanah warisan Alm. Lomma Bin Mangngu di Kapasa yang diduga dikuasai oleh PT. Citraland Tallasa City Makassar dan Pt. Parangloe Indah diduga bersama-sama dengan Beberapa Oknum bersama menjadi Mafia Tanah di Kota Makassar.

“Kami telah diperiksa dua kali Oleh Intelijen Satgas Mafia tanah Kajati Sulsel terkait Permasalahan A quo yaitu tanah warisan Alm. Lomma Bin Mangngu dikapasa yang luasnya sekira 3.45 Ha. Bahwa Mafia tanah ini mengusai tanah Alm. Lomma bin Mangngu dengan modus Operandi terlebih dahulu melakukan Sewa terhadap tanah tersebut yang kemudian menggarabnya seterusnya penyewa tanah tersebut Maruddin dkk menguasai tanah tersebut. Maruddin dkk juga bersama-sama anak- anaknya yaitu Halido dan Ningak diduga bekerja sama dengan Oknum RK dan/Atau RW juga di BackUp Oknum Lurah dan tidak tertutup kemungkinan Oknum Bapedda diduga ikut didalam pusaran modus Operandi kejahatan kerah putih ini (White Collar Crime) ini dengan cara menghapus Kohir 76 CI dengan menimbulkan nomor-nomor Kohir yang baru yang kemudian membuat Akta jual-beli ke PT. Parangloe Indah”,jelas Sinar Bintang Aritonang.

Lebih lanjut lagi ia menambahkan,”PT. Parangloe Indah ini melakukan Join Operation dengan Management Ciputra Tallasa Join 2016 dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00468 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar tahun 2019 dengan nama Pemegang Hak PT. Parangloe Indah. Sesuai dengan pernyataan dari Kombes. Pol. Turman Sormin Siregar, S.H., S.I.K., mantan Dirkrimum Polda Sulsel yang Jujur ini menyatakan bahwa PT. Parangloe Indah diwakili Oleh Abuan Halim als Stevanus Bawanto membeli tanah tersebut dari Haji Halido, Haji Jabbar dan Haji Sangkala bukan dari ahliwaris Alm. Lomma Bin Mangngu informasi ini benar-benar Akurat(A1) memang kita tidak pernah menyangsikan Penyidik-Penyidik Polda Sulsel ini bekerja sangat Cepat dan Akurat. Karena memang Azas dan Doktrin Ilmu hukum menyatakan “ Tidak ada Tindak Pidana yang sempurna, sehingga setiap Tindak Pidana selalu meninggalkan minimal satu Alat Bukti dan/atau Barang Bukti yang tertinggal”,jelasnya.

Sementara pihak Parangloe serta Tallasa City Citra Land yang dikonfirmasi awak media belum memberikan tanggapan terkait hal ini.

Lanjut Part 2 Dengan Judul (Kuasa Hukum Ahli Waris Alm. Lomma Bin Mangngu Ungkap Fakta Menarik Terkait Sengeketa Kliennya)

Kuasa Hukum Ahli Waris Alm. Lomma Bin Mangngu Ungkap Fakta Menarik Terkait Sengeketa Kliennya

Share It.....