
WBN| Sabu Raijua, NTT – Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Kabupaten Sabu Raijua menggelar rapat bersama terkait dengan rancangan peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu serentak tahun 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di aula kantor KPUD Kabupaten Sabu Raijua Desa Raemedia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur,Kamis (22/6/2023)
Turut hadir dalam kegiatan Fokus Group Discussion (FGD) tersebut,ketua KPUD Kabupaten Sabu Raijua Alpius P Saba, anggota komisioner KPUD Kabupaten Sabu Raijua, perwakilan dari masing-masing partai politik, perwakilan Kesbangpol, pihak kepolisian dan insan pers.
Dalam sambutannya ketua KPUD Kabupaten Sabu Raijua Alpius P Saba mengatakan, pada pemilu 2019 banyak sekali anggota KPPS di seluruh tanah air yang meninggal dunia.
Berkaca dari tragedi tersebut, KPU mulai merumuskan sejumlah langkah demi mencegah kematian petugas KPPS, agar tidak terulang kembali di hari pemungutan suara Pemilu 2024.
“Saat ini KPU mulai merumuskan sejumlah langkah demi mencegah hal – hal yang tidak di inginkan seperti pemilu 2019,”jelasnya
Alpius juga menghimbau agar pada pemilu serentak 2024 pemilih wajib menunjukan surat undangan, identitas seperti KTP -EL.
Ia juga meminta kepada seluruh para caleg DPRD Kabupaten Sabu Raijua untuk dapat memberikan himbauan dan pemahaman terhadap pemilihnya masing-masing agar dapat menjalankan aturan dan tata tertib sesuai dengan peraturan yang sudah di tetapkan, sehingga pemilu serentak 2024 dapat berjalan dengan baik, tertib dan lancar.
” Saya berharap kepada semua para caleg DPRD Kabupaten Sabu Raijua agar dapat mengingat dan memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat pemilihnya untuk dapat menjaga keamanan dan ketertiban dalam pemilu yang akan datang,ini salah satu untuk mencegah terjadinya persoalan-persoalan di lapangan seperti yang terjadi pada pemilu 2019″ungkapnya
Sementara ketua Divisi Teknis Daud Pau mengatakan salah satu langkah antisipasi yang di rumuskan dalam PKPU adalah menghadirkan metode dua panel dalam perhitungan suara pemilu 2024.
“Dengan adanya dua panel perhitungan suara itu,dari KPPS yang berjumlah tujuh orang akan di bagi menjadi dua kelompok”jelasnya
Daud juga menambahkan bahwa, kelompok pertama bertugas di panel A atau panel pertama untuk menghitung perolehan suara hasil pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota DPD RI.Kemudian di panel B atau panel kedua , petugas KPPS menghitung prolehan suara pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi,dan DPRD kabupaten/kota.
“Jadi itu salah satu langkah yang di rumuskan dalam PKPU untuk mengurangi beban kerja petugas KPPS dan juga untuk mencegah tragedi yang terjadi pada pemilu 2019″tutupnya (Fendy)