Pulau Nias| WBN – Pemberhentian Kepala Dusun 3 Desa Siduahili Kecamatan Moroo Kabupaten Nias Barat, telah sesuai prosedur dan berdasarkan musyawarah masyarakat
Kepala Desa Siduahili memberhentikan kepala dusun 3 pada tanggal 10/08/2021 dengan dasar musyawarah desa
Camat Moro’o Ukirman Gunawan Waruwu, menjelaskan aturan terkait pengangkatan dan pemberhentian aparat Desa Dan mengatakan Pemberhentian Kepala dusun 3 Desa Siduahili, sudah sesuai dengan aturan prosedur, di ruang kerjanya Kantor Camat Moro’o, Desa Hilifadolo kecamatan Moro’o- Nias Barat pada hari Rabu tanggal 01/09/21
Pada penjelasannya “Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu
Berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena -meninggal dunia,
-permintaan sendiri, dan atau
-diberhentikan.
Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, yang selama ini menjadi substansi pengaduan ke Ombudsman sebenarnya telah diatur dengan jelas pula tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dengan menjalankan mekanisme tersebut secara taat dan patuh, seharusnya pemberhentian perangkat desa tidak menjadi persoalan atau substansi pengaduan,” Jelasnya.
Camat Moro’o Ukirman Gunawan saat di jumpai wartawan menyampaikan bahwa pemberhentian kepala dusun 3 Desa Siduahili tersebut sudah sesuai prosedur.
“Ketika Sudah ada berita acara dan musyawarah desa terkait pemberhentian kepala dusun 3 yang di serahkan kepada pemerintah kecamatan, dan setelah kita terima permintaan rekomondasi tersebut kita di pihak kecamatan mencoba mempelajari apakah sudah sesuai prosedur, lalu karena kita melihat surat permintaan rekomondasinya atas musyawarah desa Sudah sesuai maka pihak kecamatan memberikan, rekomendasi atas pergantian kepala dusun 3 Desa Siduahili,” Kata Camat
Salah seorang Tokoh yang tak mau di sebut namanya, yang berdomisili di dusun tersebut kepada wartawan menyampaikan,” Kepala Dusun itu sudah pantas di berhentikan, karena tidak dapat memberi contoh kepada masyarakat, buktinya saja bahwa setelah menjabat Kepala Dusun 3 baru, sejauh ini sudah ada perubahan seperti pembersih lingkungan,” Ujarnya saat di konfirmasi wartawan melalui via telpon saluler pada tanggal 02/09/2021
Kepala Desa Siduahili Moroo saat di temui di ruang kerjanya menyampaikan kita berhentikan sesuai dengan aturan
” Kita berhentikan sesuai musyawarah masyarakat, dan begilah yang sudah kita laksanakan
1. Sudah kita konsultasikan kepada Camat
2. Berita acara musyawarah Desa tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa
3. Daftar hadir musyawarah
4. Foto dokumentasi pelaksanaan musyawarah Desa tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa
5. Dengan dasar pengangkatan sudah di terbitkan rekomondasi oleh Camat Moroo
6. Dasar pemberhentian atas nama musyawarah Desa,” Tutur Kades.
Yeremia.