WBN │ Kejaksaan Negeri Ngada, Kepemimpinan Kepala Kejaksaan, Ade Indrawan,SH resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas PUPR Ngada, TSK T.S dan Direktur PT Brand Mandiri Sentosa, TSK R.P (03/08/2020) untuk masa tahanan 20 Hari ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Bajawa Kabupaten Ngada, NTT.

Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Ade Indrawan, SH kepada seluruh media di Kota Bajawa (03/08/2020), Kedua Tersangka ditahan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Dorarapu Dokimatawae Kecamatan Golewa Barat Kabupaten Ngada, Pulau Flores, Provinsi NTT, Tahun Anggaran 2018.

“Berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP dan Hasil Temuan Tim Penyidik, Kedua Tersangka telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 390.000.000 dan dari hasil tersebut memiliki kemungkinan untuk bertambah berdasarkan Perhitungan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ngada mencapai nilai kurang lebih Rp.600.000.000”, ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Ade Indrawan, SH kepada para wartawan.

Wawancara para media terhadap Kuasa Hukum Kedua Tersangka saat mendampingi penahanan di Rutan II Bajawa, pihak Kuasa Hukum belum memberikan tanggapan dan meminta seluruh wartawan untuk bersabar.

“Ya bersabar, kami belum berikan tanggapan. Untuk sementara no coment”, ungkap salah satu Kuasa Hukum, Agus Bhara, S.H kepada para media di Kota Bajawa, Pulau Flores, NTT.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Ade Indrawan, SH, dalam waktu satu bulan usai penahanan akan ditetapkan tambahan Tersangka baru.

Tim WBN │Redpel-Indra

Ikuti tayangan kabar video penahanan, berikut ini : 

 

Share It.....